IMPORTIR yang ditetapkan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dapat melakukan pembongkaran barang impor di tempat lain selain kawasan pabean. Pembongkaran barang di tempat lain tersebut dapat dilakukan setelah memperoleh izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain.
Persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain itu dapat diberikan secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.108/PMK.04/2020.
Sebagai mitra utama, pihak yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan juga memperoleh berbagai pelayanan khusus kepabeanan. Pelayanan khusus tersebut salah satunya ditujukan untuk mempersingkat dwelling time. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan MITA Kepabeanan?
Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No.229/PMK. 04/2015 Mitra Utama Kepabeanan (MITA Kepabeanan) adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
MITA Kepabeanan merupakan penetapan atau penunjukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penunjukan ini didasarkan pada profil perusahaan dan rekomendasi dari pihak internal maupun eksternal.
Hal ini berarti MITA Kepabeanan ditetapkan langsung oleh DJBC tanpa melalui permohonan importir/perusahaan. Namun, terdapat 7 syarat yang menjadi dasar pertimbangan DJBC untuk menetapkan suatu pihak sebagai MITA Kepabeanan.
Pertama, reputasi kepatuhan yang baik selama 6 bulan terakhir. Kedua, tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo. Ketiga, tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
Keempat, mendapatkan penetapan jalur hijau selama 6 bulan terakhir. Kelima, mempunyai bidang usaha yang jelas dan spesifik. Keenam, mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari DJP. Ketujuh, menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan
Layanan Khusus
ADAPUN Importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan mendapatkan 8 layanan khusus di bidang kepabeanan. Pertama, pemeriksaan pabean relatif sedikit. Kedua, dapat melakukan pembongkaran barang impor tanpa melakukan penimbunan di pelabuhan.
Hal ini berarti pembongkaran barang impor dapat langsung dilakukan dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat untuk langsung dibawa ke gudang importir (truck lossing). Truck Lossing ini dapat dilakukan tanpa mengajukan permohonan.
Ketiga, pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) tanpa permohonan. Keempat, penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan.
Corporate Guarantee berbentuk surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar pungutan negara, dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan.
Kelima, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran berkala bagi importir produsen. Pembayaran berkala adalah penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga.
Pembayaran berkala dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Teknis Kepabeanan terlebih dahulu. Permohonan tersebut dilampiri dengan jaminan berupa Corporate Guarantee atau bentuk jaminan lainnya.
Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan, Direktur atas nama Dirjen DJBC menerbitkan keputusan pembayaran berkala. Keenam, diberikan pengecualian untuk menyampaikan hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kecuali atas impor barang yang mendapatkan fasilitas.
Selain PIB, MITA Kepabeanan juga tidak perlu menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai
Ketujuh, perizinan dari Kantor Pabean tidak memerlukan berkas hardcopy jika sudah menggunakan pertukaran data elektronik kepabeanan. Kedelapan, mendapat pelayanan khusus dari pejabat yang menangani layanan informasi atau Client Coordinator khusus MITA Kepabeanan.
Selan Itu, importir yang telah ditetapkan menjadi MITA Kepabeanan dapat memberi rekomendasi terhadap perusahaan mitra dagangnya agar memperoleh pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (locomotif facility).
Mekanisme locomotif facility tersebut dapat diberikan dengan syarat impor/ekspor dilakukan untuk keperluan MITA Kepabeanan. MITA Kepabeanan bahkan dapat merekomendasikan mitra dagangnya untuk mendapatkan penetapan sebagai MITA Kepabeanan (member get member).
Adapun DJBC memberikan layanan khusus kepada MITA Kepabeanan dengan 3 pertimbangan. Pertama, untuk mendukung kelancaran arus barang (speed). Kedua, mengurangi biaya logistik selinga dapat meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, mengapresiasi importir dan/ atau eksportir yang memiliki riwayat kepatuhan baik. Namun, MITA Kepabeanan hanya diberikan fasilitas khusus selama memenuhi persyaratan sebagai MITA Kepabeanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai MITA Kepabeanan tercantum dalam PMK 229/2015 s.t.d.t.d PMK 211/2016 dan Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-11/BC/2017
Simpulan
MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Layanan khusus tersebut di antaranya pemeriksaan pabean dilakukan secara minimal, penyampaian pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap dapat dilakukan secara paperless.
Selain itu, MITA Kepabeanan mendapatkan layanan khusus dari Client Coordinator, dapat menggunakan jaminan kepabeanan berupa jaminan perusahaan atau Corporate Guarantee jika diperkenankan menggunakan mekanisme pembayaran berkala. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terimakasih Ilmunya DDTC