KAMUS KEPABEANAN

Terkait Bea Cukai, Apa Itu Boatzoeking?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Juni 2024 | 21:00 WIB
Terkait Bea Cukai, Apa Itu Boatzoeking?

DALAM rangka pengawasan dan penegakan hukum, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang mengawasi dan memeriksa sarana pengangkut laut. Selain patroli laut, pengawasan tersebut juga dilaksanakan melalui kegiatan boatzoeking.

Lantas, apa itu boatzoeking?

Merujuk laman DJBC, boatzoeking adalah kegiatan pemeriksaan sarana pengangkut laut (kapal) yang dilakukan oleh petugas DJBC. Boatzoeking ini diterapkan terhadap seluruh kapal asing yang memasuki daerah pabean (wilayah Indonesia), baik kapal niaga maupun kapal wisata/pesiar.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Boatzoeking dilaksanakan sebelum kapal asing tersebut bersandar ke dermaga. Dalam pelaksanaan boatzoeking, petugas DJBC akan mencocokkan dokumen kapal, seperti manifes dan lampirannya dengan jumlah dan jenis kemasan barang yang berada di atas kapal.

Kegiatan boatzoeking dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat barang yang tidak diberitahukan dan barang yang disembunyikan. Misalnya, untuk memastikan tidak terdapat barang larangan seperti narkotika yang disembunyikan.

Melalui boatzoeking, petugas DJBC dapat mencegah kemungkinan terjadinya percobaan penyelundupan oleh orang atau sindikat yang bekerja sama dengan awak kapal. Boatzoeking juga dimaksudkan untuk mengawasi seluruh peredaran barang baik yang masuk maupun keluar Indonesia.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Adapun boatzoeking dilaksanakan oleh unit-unit vertikal DJBC yang memiliki wilayah kerja pada pelabuhan laut. Unit verita DJBC itu di antaranya Bea Cukai Kupang dan Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Manokwari, serta Bea Cukai Belawan.

Kendati menjadi wewenang DJBC, boatzoeking tidak dilakukan sembarangan. Sebab, terdapat standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. SOP itu di antaranya petugas DJBC yang melakukan boatzoeking harus menunjukkan surat perintah boatzoeking.

Ketentuan lebih lanjut mengenai boatzoeking di antaranya dapat disimak dalam Undang-Undang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah (PP) 21/1996, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 238/PMK.04/2009, Perdirjen Bea dan Cukai P-53/BC/2010, dan PMK 261/PMK.04/2015. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja