KAMUS KEPABEANAN

Terkait Bea Cukai, Apa Itu Boatzoeking?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Juni 2024 | 21:00 WIB
Terkait Bea Cukai, Apa Itu Boatzoeking?

DALAM rangka pengawasan dan penegakan hukum, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang mengawasi dan memeriksa sarana pengangkut laut. Selain patroli laut, pengawasan tersebut juga dilaksanakan melalui kegiatan boatzoeking.

Lantas, apa itu boatzoeking?

Merujuk laman DJBC, boatzoeking adalah kegiatan pemeriksaan sarana pengangkut laut (kapal) yang dilakukan oleh petugas DJBC. Boatzoeking ini diterapkan terhadap seluruh kapal asing yang memasuki daerah pabean (wilayah Indonesia), baik kapal niaga maupun kapal wisata/pesiar.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Boatzoeking dilaksanakan sebelum kapal asing tersebut bersandar ke dermaga. Dalam pelaksanaan boatzoeking, petugas DJBC akan mencocokkan dokumen kapal, seperti manifes dan lampirannya dengan jumlah dan jenis kemasan barang yang berada di atas kapal.

Kegiatan boatzoeking dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat barang yang tidak diberitahukan dan barang yang disembunyikan. Misalnya, untuk memastikan tidak terdapat barang larangan seperti narkotika yang disembunyikan.

Melalui boatzoeking, petugas DJBC dapat mencegah kemungkinan terjadinya percobaan penyelundupan oleh orang atau sindikat yang bekerja sama dengan awak kapal. Boatzoeking juga dimaksudkan untuk mengawasi seluruh peredaran barang baik yang masuk maupun keluar Indonesia.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun boatzoeking dilaksanakan oleh unit-unit vertikal DJBC yang memiliki wilayah kerja pada pelabuhan laut. Unit verita DJBC itu di antaranya Bea Cukai Kupang dan Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Manokwari, serta Bea Cukai Belawan.

Kendati menjadi wewenang DJBC, boatzoeking tidak dilakukan sembarangan. Sebab, terdapat standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. SOP itu di antaranya petugas DJBC yang melakukan boatzoeking harus menunjukkan surat perintah boatzoeking.

Ketentuan lebih lanjut mengenai boatzoeking di antaranya dapat disimak dalam Undang-Undang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah (PP) 21/1996, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 238/PMK.04/2009, Perdirjen Bea dan Cukai P-53/BC/2010, dan PMK 261/PMK.04/2015. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?