KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) adalah unit kerja di bawah Kementerian Keuangan. DJBC memiliki tugas utama perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait dengan pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Selain itu, DJBC juga memiliki mandat untuk menjaga perbatasan, melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta memfasilitasi perdagangan dan industri.

Guna memberikan layanan yang terbaik, DJBC berupaya untuk meningkatkan sistem informasi pelayanannya. Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mengembangkan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang kini sudah memasuki generasi keempat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Lantas, apa itu CEISA?

CEISA adalah sistem informasi kepabeanan dan cukai yang mengintegrasikan proses administrasi, pengawasan, dan berbagai layanan DJBC lainnya kepada pengguna jasa, baik perorangan maupun perusahaan.

Pengguna jasa dapat menggunakan CEISA untuk mengajukan permohonan dokumen kepabeanan dan cukai, seperti pemberitahuan impor, pemberitahuan ekspor, pemberitahuan pengangkutan barang dalam negeri, serta berbagai keperluan lain.

CEISA diimplementasikan sejak 2012 dan telah mengalami beberapa kali pembaruan. Versi paling mutakhir adalah CEISA 4.0 yang diluncurkan pada 2018. Pengguna jasa dapat mengakses CEISA 4.0 melalui laman portal.beacukai.go.id atau melalui aplikasi CEISA mobile.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun CEISA 4.0 berbasis situs web sehingga pengguna tidak perlu menginstal aplikasi khusus pada perangkatnya. Selain sudah berbasis situs web, CEISA 4.0 juga menyatukan beberapa sistem utama CEISA yang selama ini terpisah.

Sebelumnya, merujuk laman DJBC, sistem CEISA terdiri atas banyak modul aplikasi untuk setiap layanan berbeda, seperti impor, ekspor, tempat penimbunan berikat, dan free trade zone (FTZ). Kini, beragam modul diintegrasikan menjadi 1 portal berbasis situs web dan tidak menggunakan installer.

CEISA 4.0 juga telah terintegrasi dengan sistem kurs mata uang, manifes, dan pajak. Dengan demikian, pengguna jasa dapat mengakses semua proses kepabeanan dalam satu portal, termasuk tracking status barang kiriman.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

DJBC mengembangkan CEISA dengan mengacu pada 5 prinsip. Pertama, centralized, yang berarti sistem aplikasi terpusat (tidak terdistribusi). Kedua, integrated, yaitu sistem dapat terintegrasi dengan kementerian/lembaga lain sehingga ada informasi yang dapat diolah bagi kebutuhan organisasi.

Ketiga, automated, yang berarti peningkatan otomatisasi seluas mungkin pada seluruh aspek proses bisnis di DJBC. Keempat, collaboration, yang berarti kolaborasi digital dengan entitas kementerian/lembaga dan swasta yang lebih masif guna mencapai tujuan organisasi yang lebih luas.

Kelima, data driven, yang berarti pemanfaatan teknologi big data sebagai salah satu alat analisis dan artificial intelligence untuk mengelola data yang ada. Hal ini dapat memberikan insight kepada pemangku kepentingan.

Sebelum memperkenalkan CEISA, DJBC pernah memperkenalkan sejumlah sistem informasi lain. Sistem tersebut seperti Customs Fast Release System (CFRS) pada 1990, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berbasis disket pada 1995, PIB dengan sistem Electronic Data Interchange (EDI) pada 1997, Pemberitahuan Data Elektronik (PDE) Tahap II, dan Portal Indonesia National Single Window (INSW) pada 2007.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra