KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

NOMOR Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Adapun NPWP ini berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dalam perkembangannya, pemerintah mengubah ketentuan perihal NPWP melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui UU HPP, pemerintah menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi.

Penggunaan NIK sebagai NPWP itu dimaksudkan sebagai bentuk dukungan atas kebijakan satu data Indonesia. Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 sebagai aturan pelaksanaan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PMK 112/2022 juga mengatur adanya NPWP dengan format 16 digit (NPWP 16 digit) serta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Awalnya, implementasi penuh NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU direncanakan mulai 1 Januari 2024.

Namun, pemerintah memundurkan jadwal implementasi penuh tersebut ke 1 Juli 2024. Mundurnya jadwal implementasi itu diatur dalam PMK 136/2023 yang merupakan perubahan dari PMK 112/2022.

Pada dasarnya, kedua beleid itu mengatur pergeseran penggunaan NPWP 15 digit (NPWP format lama) menuju ke NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Selanjutnya, tepat pada 1 Juli 2024, Dirjen Pajak Suryo Utomo memberlakukan Perdirjen Pajak No. PER-06/PJ/2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perdirjen tersebut mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU, dalam administrasi perpajakan sejak 1 Juli 2024. Lantas, sebenarnya apa beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU?

NIK sebagai NPWP

NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk indonesia. Nomor ini tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga.

NIK sebagai NPWP berlaku terhadap wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Hal ini juga berlaku bagi wajib pajak warisan belum terbagi yang akan menggunakan NIK dari wajib pajak yang meninggal (pewaris) sampai dengan warisan telah selesai dibagi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Wajib pajak orang pribadi penduduk yang sebelumnya sudah memiliki NPWP dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dengan melakukan pemadanan atau validasi. Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya belum memiliki NPWP akan tetap diberikan NPWP 15 digit dan akan dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.

Namun, ke depannya, pemerintah berencana akan sepenuhnya menerapkan NIK sebagai NPWP. Dengan demikian, apabila sudah berlaku penuh, wajib pajak orang pribadi penduduk tidak lagi memerlukan NPWP karena cukup menggunakan NIK.

Secara bertahap, selain untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak orang pribadi juga dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

NPWP 16 Digit

Guna memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak selain wajib pajak orang pribadi penduduk, pemerintah mengatur adanya NPWP 16 digit. NPWP 16 digit ini berlaku untuk 3 pihak.

Pertama, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk. Kedua, wajib pajak badan. Ketiga, wajib pajak instansi pemerintah. Bagi wajib pajak 3 golongan ini yang sebelumnya telah memiliki NPWP, NPWP 16 digit dilakukan dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP 15 digit (NPWP lama).

Sementara itu, sesuai dengan PER-06/PJ/2024, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah yang baru mendaftar akan mendapatkan NPWP 16 digit dan tetap diberikan NPWP 15 digit.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Seperti halnya NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit secara bertahap juga akan digunakan untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

NITKU

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU terdiri atas 22 digit yang merupakan NPWP ditambah dengan 6 nomor urut cabang.

NITKU ini akan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki cabang usaha atau OPPT serta wajib pajak badan yang memiliki cabang. Adapun bagi wajib pajak cabang yang sebelumnya telah diterbitkan NPWP cabang juga akan diberikan NITKU.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pada intinya, NITKU menjadi identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. Berdasarkan PER-6/PJ/2024, wajib pajak cabang akan diberikan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP serta NITKU atau NPWP 16 digit yang merupakan NPWP pusat serta NITKU.

Rencananya, NITKU pada akhirnya akan menggantikan NPWP cabang. Namun, berbeda dengan NPWP cabang yang diperoleh melalui pendaftaran, penambahan NITKU bisa dilakukan melalui perubahan data.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan menggunakan NITKU sebagai identitas yang melekat pada NPWP. NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang. NITKU berfungsi sebagai penanda lokasi/tempat wajib pajak berada. Simak ‘DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada’.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Sebagai informasi kembali, simak pula daftar pengertian dan/atau definisi istilah-istilah dalam lingkup perpajakan serta ekonomi di kanal Glosarium Perpajakan DDTC. Konten pada kanal ini akan terus diperbarui agar selalu relevan dengan perkembangan terkini.

Kanal Glosarium pada platform Perpajakan DDTC mulai sekarang dapat diakses oleh pengguna secara gratis dan tanpa perlu daftar akun. Simak ‘Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra