KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
Apa Beda Hibah dan Warisan?

HIBAH dan warisan menjadi 2 istilah yang kerap digunakan dalam konteks pemberian atau penerimaan harta. Kendati sama-sama terkait dengan pemberian harta, hibah dan warisan memiliki sejumlah perbedaan dalam hal pengenaan pajak penghasilan (PPh).

Pada dasarnya, harta hibah merupakan objek PPh. Namun demikian, terdapat kondisi tertentu yang membuat harta hibah dikecualikan dari pengenaan PPh. Sementara itu, warisan yang diberikan oleh orang yang telah meninggal dunia kepada penerima manfaatnya dikecualikan dari objek PPh.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud sebagai hibah dan warisan? Apa yang membedakan keduanya?

Pengertian Hibah

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah berarti pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Pengertian hibah juga dapat mengacu pada Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Berdasarkan pada pasal itu, penghibahan adalah:

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

Selain KUH Perdata, pengertian hibah juga dapat ditemukan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan KHI, hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Berdasarkan pada pengertian pengertian tersebut, arti hibah dapat dirumuskan sebagai pemberian suatu barang dari seseorang (pemberi hibah) kepada orang lain secara sukarela dan tidak dapat ditarik kembali. Adapun pemberian barang ini dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Pengertian Warisan

KBBI mengartikan waris sebagai orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal dunia. Selaras dengan itu, Collins Dictionary mengartikan warisan (inheritance) sebagai uang atau properti yang Anda terima dari seseorang yang telah meninggal.

Sementara itu, Barron’s Dictionary of Legal Terms mengartikan warisan sebagai harta tak bergerak atau harta pribadi yang diterima oleh ahli waris menurut hukum keturunan dan pembagian (Gifis, 2016).

Sementara itu, Wirjono Prodjodikoro mengartikan warisan sebagai soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup (Suparman, 2015).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Adapun hukum waris di Indonesia bersifat pluralisme karena terdapat 3 sistem yang digunakan, yaitu hukum perdata barat, hukum islam, dan hukum adat. Terlepas dari pengertian dan sistem hukumnya, waris atau pewarisan mengandung 3 unsur, yaitu peninggal warisan (pewaris), ahli waris, dan harta warisan.

Ringkasnya, waris atau pewarisan berarti peralihan harta benda milik peninggal warisan (pewaris) kepada ahli waris. Adapun pemberian harta warisan dilakukan pada waktu pewaris telah meninggal dunia.

Simpulan

Berdasarkan pengertian yang dipaparkan, sederhananya, perbedaan antara hibah dan warisan terletak pada kondisi dari pihak yang memberikan barang atau harta. Adapun hibah diberikan apabila pemberi barang masih hidup, sedangkan warisan terjadi ketika pemberi telah meninggal dunia.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan dalam KUH Perdata yang menyatakan penghibahan hanya diakui di antara orang-orang yang masih hidup. Sementara itu, pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Sebagai informasi kembali, simak pula daftar pengertian dan/atau definisi istilah-istilah dalam lingkup perpajakan serta ekonomi, termasuk hibah, di kanal Glosarium Perpajakan DDTC. Konten pada kanal ini akan terus diperbarui agar selalu relevan dengan perkembangan terkini.

Kanal Glosarium pada platform Perpajakan DDTC mulai sekarang dapat diakses oleh pengguna secara gratis dan tanpa perlu daftar akun. Simak ‘Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik