KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
Apa Beda Hibah dan Warisan?

HIBAH dan warisan menjadi 2 istilah yang kerap digunakan dalam konteks pemberian atau penerimaan harta. Kendati sama-sama terkait dengan pemberian harta, hibah dan warisan memiliki sejumlah perbedaan dalam hal pengenaan pajak penghasilan (PPh).

Pada dasarnya, harta hibah merupakan objek PPh. Namun demikian, terdapat kondisi tertentu yang membuat harta hibah dikecualikan dari pengenaan PPh. Sementara itu, warisan yang diberikan oleh orang yang telah meninggal dunia kepada penerima manfaatnya dikecualikan dari objek PPh.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud sebagai hibah dan warisan? Apa yang membedakan keduanya?

Pengertian Hibah

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah berarti pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Pengertian hibah juga dapat mengacu pada Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Berdasarkan pada pasal itu, penghibahan adalah:

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

Selain KUH Perdata, pengertian hibah juga dapat ditemukan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan KHI, hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Berdasarkan pada pengertian pengertian tersebut, arti hibah dapat dirumuskan sebagai pemberian suatu barang dari seseorang (pemberi hibah) kepada orang lain secara sukarela dan tidak dapat ditarik kembali. Adapun pemberian barang ini dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pengertian Warisan

KBBI mengartikan waris sebagai orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal dunia. Selaras dengan itu, Collins Dictionary mengartikan warisan (inheritance) sebagai uang atau properti yang Anda terima dari seseorang yang telah meninggal.

Sementara itu, Barron’s Dictionary of Legal Terms mengartikan warisan sebagai harta tak bergerak atau harta pribadi yang diterima oleh ahli waris menurut hukum keturunan dan pembagian (Gifis, 2016).

Sementara itu, Wirjono Prodjodikoro mengartikan warisan sebagai soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup (Suparman, 2015).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Adapun hukum waris di Indonesia bersifat pluralisme karena terdapat 3 sistem yang digunakan, yaitu hukum perdata barat, hukum islam, dan hukum adat. Terlepas dari pengertian dan sistem hukumnya, waris atau pewarisan mengandung 3 unsur, yaitu peninggal warisan (pewaris), ahli waris, dan harta warisan.

Ringkasnya, waris atau pewarisan berarti peralihan harta benda milik peninggal warisan (pewaris) kepada ahli waris. Adapun pemberian harta warisan dilakukan pada waktu pewaris telah meninggal dunia.

Simpulan

Berdasarkan pengertian yang dipaparkan, sederhananya, perbedaan antara hibah dan warisan terletak pada kondisi dari pihak yang memberikan barang atau harta. Adapun hibah diberikan apabila pemberi barang masih hidup, sedangkan warisan terjadi ketika pemberi telah meninggal dunia.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan dalam KUH Perdata yang menyatakan penghibahan hanya diakui di antara orang-orang yang masih hidup. Sementara itu, pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Sebagai informasi kembali, simak pula daftar pengertian dan/atau definisi istilah-istilah dalam lingkup perpajakan serta ekonomi, termasuk hibah, di kanal Glosarium Perpajakan DDTC. Konten pada kanal ini akan terus diperbarui agar selalu relevan dengan perkembangan terkini.

Kanal Glosarium pada platform Perpajakan DDTC mulai sekarang dapat diakses oleh pengguna secara gratis dan tanpa perlu daftar akun. Simak ‘Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya