KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu PPh Pasal 29?

PERATURAN Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 mengubah beragam ketentuan perpajakan. Salah satunya ialah terkait dengan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29.

PPh Pasal 29 menjadi salah satu bagian dari proses perhitungan kewajiban pajak yang harus dibayar wajib pajak. Untuk itu, wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan PPh Pasal 29 agar terhindar dari pengenaan sanksi pajak. Lantas, apa itu PPh Pasal 29?

PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran PPh yang terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak.

Baca Juga:
Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU PPh.

Berdasarkan ketentuan UU PPh, penghasilan yang menjadi objek pajak diartikan secara luas. Untuk itu, semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak atau pajak penghasilan yang terutang (kecuali penghasilan yang dikenai pajak bersifat final atau penghasilan yang bukan objek pajak).

Namun, penghasilan-penghasilan tersebut ada yang sudah dikenakan pajak dalam tahun berjalan. Untuk itu, pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik dibayar sendiri ataupun yang dipotong/dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

Berdasarkan perhitungan tersebut, apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak maka akan membuat kekurangan pembayaran pajak. Nah, kekurangan pembayaran pajak itulah yang disebut sebagai PPh Pasal 29.

Artinya, PPh Pasal 29 merupakan sisa PPh terutang setelah dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan. Kredit pajak itu bisa berupa:

  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan;
  • PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;
  • PPh Pasal 23 yang telah dipotong atas penghasilan berupa dividen bunga, royalti, sewa, hadiah, dan penghargaan, serta imbalan jasa;
  • PPh Pasal 24 yang telah dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan; dan
  • PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan sendiri.

Ringkasnya, PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang merupakan sisa dari PPh terutang pada suatu tahun pajak setelah dikurangi dengan kredit pajak (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan PPh Pasal 25, yang sudah dibayarkan sendiri atau dipotong/dipungut pihak lain).

Baca Juga:
Pedagang Komputer Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Kekurangan pembayaran pajak (PPh Pasal 29) tersebut tercantum pada SPT Tahunan. Adapun wajib pajak harus melunasi PPh Pasal 29 terutang sebelum menyampaikan SPT Tahunan dan maksimal pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Alhasil, wajib pajak orang pribadi harus melunasi PPh Pasal 29 paling lambat 31 Maret (sepanjang tahun buku sama dengan tahun kalender). Sementara itu, wajib pajak badan harus melunasi PPh Pasal 29 maksimal pada 30 April (sepanjang tahun buku sama dengan tahun kalender).

Sebagai informasi, PPh Pasal 29 umumnya terutang pada wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca Juga:
Turis Asing di Indonesia Lebih 60 Hari, Masih Boleh Ajukan VAT Refund?

Sementara itu, wajib pajak pribadi karyawan yang hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja, cenderung jarang mengalami kurang bayar PPh Pasal 29.

Hal ini dikarenakan orang pribadi yang merupakan karyawan penghasilannya cenderung tetap dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Kecuali, karyawan tersebut bekerja pada lebih dari dari pemberi kerja/perusahaan atau berpindah kerja ke perusahaan lain maka ada kemungkinan untuk terutang PPh Pasal 29. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Pedagang Komputer Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah