KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu PPh Pasal 29?

PERATURAN Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 mengubah beragam ketentuan perpajakan. Salah satunya ialah terkait dengan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29.

PPh Pasal 29 menjadi salah satu bagian dari proses perhitungan kewajiban pajak yang harus dibayar wajib pajak. Untuk itu, wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan PPh Pasal 29 agar terhindar dari pengenaan sanksi pajak. Lantas, apa itu PPh Pasal 29?

PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran PPh yang terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU PPh.

Berdasarkan ketentuan UU PPh, penghasilan yang menjadi objek pajak diartikan secara luas. Untuk itu, semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak atau pajak penghasilan yang terutang (kecuali penghasilan yang dikenai pajak bersifat final atau penghasilan yang bukan objek pajak).

Namun, penghasilan-penghasilan tersebut ada yang sudah dikenakan pajak dalam tahun berjalan. Untuk itu, pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik dibayar sendiri ataupun yang dipotong/dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Berdasarkan perhitungan tersebut, apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak maka akan membuat kekurangan pembayaran pajak. Nah, kekurangan pembayaran pajak itulah yang disebut sebagai PPh Pasal 29.

Artinya, PPh Pasal 29 merupakan sisa PPh terutang setelah dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan. Kredit pajak itu bisa berupa:

  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan;
  • PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;
  • PPh Pasal 23 yang telah dipotong atas penghasilan berupa dividen bunga, royalti, sewa, hadiah, dan penghargaan, serta imbalan jasa;
  • PPh Pasal 24 yang telah dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan; dan
  • PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan sendiri.

Ringkasnya, PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang merupakan sisa dari PPh terutang pada suatu tahun pajak setelah dikurangi dengan kredit pajak (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan PPh Pasal 25, yang sudah dibayarkan sendiri atau dipotong/dipungut pihak lain).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kekurangan pembayaran pajak (PPh Pasal 29) tersebut tercantum pada SPT Tahunan. Adapun wajib pajak harus melunasi PPh Pasal 29 terutang sebelum menyampaikan SPT Tahunan dan maksimal pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Alhasil, wajib pajak orang pribadi harus melunasi PPh Pasal 29 paling lambat 31 Maret (sepanjang tahun buku sama dengan tahun kalender). Sementara itu, wajib pajak badan harus melunasi PPh Pasal 29 maksimal pada 30 April (sepanjang tahun buku sama dengan tahun kalender).

Sebagai informasi, PPh Pasal 29 umumnya terutang pada wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sementara itu, wajib pajak pribadi karyawan yang hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja, cenderung jarang mengalami kurang bayar PPh Pasal 29.

Hal ini dikarenakan orang pribadi yang merupakan karyawan penghasilannya cenderung tetap dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Kecuali, karyawan tersebut bekerja pada lebih dari dari pemberi kerja/perusahaan atau berpindah kerja ke perusahaan lain maka ada kemungkinan untuk terutang PPh Pasal 29. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP