LITERATUR PAJAK

Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juni 2024 | 10:00 WIB
Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

JAKARTA, DDTCNews – Kanal Glosarium di platform Perpajakan DDTC kini dapat diakses oleh pengguna secara gratis dan tanpa perlu daftar akun mulai hari ini, Jumat (21/6/2024).

Glosarium merupakan kanal yang berisikan daftar pengertian dan/atau definisi istilah-istilah dalam lingkup perpajakan yang disusun secara alfabetis. Informasi yang disajikan mencakup berbagai istilah yang sering digunakan dalam praktik dan literatur perpajakan.

Informasi yang terdapat dalam kanal Glosarium tersebut dapat dipercaya karena didukung oleh tim khusus dari DDTC sebagai institusi pajak di Indonesia.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kanal Glosarium kini terbuka untuk siapa saja. Semua pengguna, baik itu mahasiswa yang sedang belajar pajak, profesional pajak, maupun masyarakat umum, yang ingin mengetahui lebih banyak tentang perpajakan dapat menggunakan kanal tersebut.

Tanpa perlu melalui proses pendaftaran atau login, pengguna dapat langsung mengakses informasi yang dibutuhkan. Dengan kanal Glosarium, DDTC berharap dapat membantu masyarakat memahami berbagai konsep dan istilah perpajakan dengan lebih baik.

Dengan adanya akses gratis tersebut, DDTC juga berharap makin banyak orang akan memanfaatkan sumber daya di Perpajakan DDTC dalam meningkatkan pengetahuan dan literasi mereka masing-masing di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk mengakses kanal glosarium DDTC, pengguna hanya perlu mengikuti langkah-langkah sederhana berikut ini:

  1. Akses platform perpajakan.ddtc.co.id.
  2. Klik "Data & Informasi" di menu utama Perpajakan DDTC.
  3. Pilih “Glosarium” dari opsi yang tersedia.
  4. Ketik istilah atau kata kunci yang ingin dicari pada kolom Advanced Search.
  5. Platform Perpajakan DDTC akan memberikan daftar glosarium berdasarkan kata kunci yang dimasukkan.

DDTC berkomitmen untuk terus memperbarui dan memperkaya konten glosarium agar selalu relevan dengan perkembangan perpajakan terkini. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi platform Perpajakan DDTC di perpajakan.ddtc.co.id dan nikmati referensi bacaan dan literatur seputar perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP