LITERATUR PAJAK

Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juni 2024 | 10:00 WIB
Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

JAKARTA, DDTCNews – Kanal Glosarium di platform Perpajakan DDTC kini dapat diakses oleh pengguna secara gratis dan tanpa perlu daftar akun mulai hari ini, Jumat (21/6/2024).

Glosarium merupakan kanal yang berisikan daftar pengertian dan/atau definisi istilah-istilah dalam lingkup perpajakan yang disusun secara alfabetis. Informasi yang disajikan mencakup berbagai istilah yang sering digunakan dalam praktik dan literatur perpajakan.

Informasi yang terdapat dalam kanal Glosarium tersebut dapat dipercaya karena didukung oleh tim khusus dari DDTC sebagai institusi pajak di Indonesia.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kanal Glosarium kini terbuka untuk siapa saja. Semua pengguna, baik itu mahasiswa yang sedang belajar pajak, profesional pajak, maupun masyarakat umum, yang ingin mengetahui lebih banyak tentang perpajakan dapat menggunakan kanal tersebut.

Tanpa perlu melalui proses pendaftaran atau login, pengguna dapat langsung mengakses informasi yang dibutuhkan. Dengan kanal Glosarium, DDTC berharap dapat membantu masyarakat memahami berbagai konsep dan istilah perpajakan dengan lebih baik.

Dengan adanya akses gratis tersebut, DDTC juga berharap makin banyak orang akan memanfaatkan sumber daya di Perpajakan DDTC dalam meningkatkan pengetahuan dan literasi mereka masing-masing di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk mengakses kanal glosarium DDTC, pengguna hanya perlu mengikuti langkah-langkah sederhana berikut ini:

  1. Akses platform perpajakan.ddtc.co.id.
  2. Klik "Data & Informasi" di menu utama Perpajakan DDTC.
  3. Pilih “Glosarium” dari opsi yang tersedia.
  4. Ketik istilah atau kata kunci yang ingin dicari pada kolom Advanced Search.
  5. Platform Perpajakan DDTC akan memberikan daftar glosarium berdasarkan kata kunci yang dimasukkan.

DDTC berkomitmen untuk terus memperbarui dan memperkaya konten glosarium agar selalu relevan dengan perkembangan perpajakan terkini. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi platform Perpajakan DDTC di perpajakan.ddtc.co.id dan nikmati referensi bacaan dan literatur seputar perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen