KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Dewan Nasional KEK?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 14 Juni 2024 | 19:20 WIB
Apa Itu Dewan Nasional KEK?

KAWASAN Ekonomi Khusus (KEK) menjadi instrumen yang makin populer untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pembuat kebijakan di negara berkembang menerapkan berbagai bentuk KEK untuk mengatalisasi pertumbuhan, termasuk menarik foreign direct investment (World Bank, 2017)

Indonesia termasuk dalam negara yang berupaya menggerakkan perekonomian melalui pengembangan KEK. Kawasan ini dibentuk guna meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.

KEK diharapkan memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. KEK juga digadang mampu menjadi model terobosan pengembangan kawasan sekaligus meningkatkan lapangan pekerjaan.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Berbicara soal KEK tidak dapat dilepaskan dari istilah dewan nasional KEK. Dewan nasional KEK ini di antaranya menjadi pihak yang dituju oleh badan usaha atau pemerintah daerah untuk mengusulkan KEK. Lantas, apa itu dewan nasional KEK.

Dewan Nasional KEK

Dewan nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang 39/2009 dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah 40/2021).

Dewan nasional ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Secara ringkas, dewan nasional diisi oleh menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Secara lebih terperinci, keanggotaan dewan nasional terdiri atas ketua dan anggota. Adapun ketua dewan nasional dijabat oleh menteri koordinator bidang perekonomian. Sementara itu, menteri yang tergabung menjadi anggota dewan nasional berasal dari 17 kementerian.

Ketujuh belas menteri itu meliputi menteri keuangan, menteri sekretariat negara, menteri dalam negeri, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri agraria dan tata ruang, menteri perhubungan, menteri ketenagakerjaan, serta menteri investasi.

Ada pula menteri pariwisata dan ekonomi kreatif, menteri komunikasi dan informatika, menteri pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri kesehatan, menteri energi dan sumber daya mineral, serta sekretariat kabinet

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Secara formal, berdasarkan pada Pasal 3 Peraturan Presiden 8/2022, dewan nasional KEK mempunyai 8 tugas. Pertama, menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK. Kedua, membentuk Administrator KEK. Ketiga, menetapkan standar pengelolaan di KEK.

Keempat, melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK. Kelima, memberikan rekomendasi pembentukan KEK. Keenam, mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang.

Ketujuh, menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK. Kedelapan, memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Senin, 14 Oktober 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Pabean?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja