KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Dewan Nasional KEK?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 14 Juni 2024 | 19:20 WIB
Apa Itu Dewan Nasional KEK?

KAWASAN Ekonomi Khusus (KEK) menjadi instrumen yang makin populer untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pembuat kebijakan di negara berkembang menerapkan berbagai bentuk KEK untuk mengatalisasi pertumbuhan, termasuk menarik foreign direct investment (World Bank, 2017)

Indonesia termasuk dalam negara yang berupaya menggerakkan perekonomian melalui pengembangan KEK. Kawasan ini dibentuk guna meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.

KEK diharapkan memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. KEK juga digadang mampu menjadi model terobosan pengembangan kawasan sekaligus meningkatkan lapangan pekerjaan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Berbicara soal KEK tidak dapat dilepaskan dari istilah dewan nasional KEK. Dewan nasional KEK ini di antaranya menjadi pihak yang dituju oleh badan usaha atau pemerintah daerah untuk mengusulkan KEK. Lantas, apa itu dewan nasional KEK.

Dewan Nasional KEK

Dewan nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang 39/2009 dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah 40/2021).

Dewan nasional ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Secara ringkas, dewan nasional diisi oleh menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Secara lebih terperinci, keanggotaan dewan nasional terdiri atas ketua dan anggota. Adapun ketua dewan nasional dijabat oleh menteri koordinator bidang perekonomian. Sementara itu, menteri yang tergabung menjadi anggota dewan nasional berasal dari 17 kementerian.

Ketujuh belas menteri itu meliputi menteri keuangan, menteri sekretariat negara, menteri dalam negeri, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri agraria dan tata ruang, menteri perhubungan, menteri ketenagakerjaan, serta menteri investasi.

Ada pula menteri pariwisata dan ekonomi kreatif, menteri komunikasi dan informatika, menteri pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri kesehatan, menteri energi dan sumber daya mineral, serta sekretariat kabinet

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

Secara formal, berdasarkan pada Pasal 3 Peraturan Presiden 8/2022, dewan nasional KEK mempunyai 8 tugas. Pertama, menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK. Kedua, membentuk Administrator KEK. Ketiga, menetapkan standar pengelolaan di KEK.

Keempat, melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK. Kelima, memberikan rekomendasi pembentukan KEK. Keenam, mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang.

Ketujuh, menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK. Kedelapan, memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!