KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB
Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

KEDATANGAN turis asing ke Indonesia dapat meningkatkan devisa serta perekonomian masyarakat. Seiring dengan makin banyaknya turis yang berkunjung, citra daerah wisata yang didatangi pun kian terkenal di mancanegara.

Tak jarang, turis juga akan membelanjakan uangnya untuk beragam hal, termasuk oleh-oleh. Barang-barang khas Nusantara ini umumnya tidak dikonsumsi di dalam negeri, tetapi dibawa kembali ke negara asal sebagai cendera mata atau buah tangan.

Hal tersebut tentu meningkatkan potensi keuntungan baik bagi negara maupun pengusaha. Untuk itu, pemerintah menempuh berbagai upaya guna menarik turis asing ke Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan peran usaha ritel dalam sektor pariwisata.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Upaya tersebut di antaranya dengan memberikan pengembalian PPN kepada turis asing. Dalam aturan pengembalian PPN kepada turis asing, terdapat sejumlah istilah yang menarik untuk diulas. Salah satunya ialah uang persediaan pengembalian pajak. Lantas, apa artinya?

Pengertian Pengembalian PPN kepada Turis Asing

Sebelum membahas perihal uang persediaan pengembalian pajak, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian dari pengembalian PPN kepada turis asing atau disebut juga VAT Refund for Tourist.

VAT refund for tourists merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut keluar daerah pabean (DJP, 2019).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ketentuan mengenai VAT Refund for Tourist diatur Pasal 16E UU PPN. Selain itu, pemerintah telah memerinci ketentuan VAT Refund for Tourist melalui PMK 120/2019. Namun, PMK 1120/2019 akan dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024 per 1 Januari 2025.

Berdasarkan PMK 81/2024, turis asing dapat meminta kembali PPN yang telah dibayar atas barang bawaan. Barang bawaan dalam konteks ini berarti BKP yang dibeli oleh turis asing dari toko retail dan dibawa keluar daerah pabean dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara.

Namun, tidak semua barang bisa diajukan pengembalian PPN. Turis asing baru bisa meminta kembali PPN apabila memenuhi 2 syarat. Pertama, pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kedua, nilai PPN paling sedikit Rp500.000. Nilai PPN tersebut bisa berasal dari: (i) 1 faktur pajak; atau (ii) hasil penggabungan lebih dari 1 faktur pajak dengan nilai PPN pada masing-masing faktur pajak minimal Rp50.000.

Permintaan pengembalian PPN itu bisa diajukan oleh turis asing yang bersangkutan ke Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara. Apabila disetujui, turis asing dapat memperoleh pengembalian PPN dengan cara ditransfer ke rekening yang bersangkutan atau secara tunai.

Pengembalian dengan cara transfer dilakukan jika PPN yang diajukan pengembalian nilainya lebih dari Rp5 juta. Apabila pengembalian PPN yang diajukan nilainya kurang dari atau sama dengan Rp5 juta maka akan dikembalikan secara tunai.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Nah, pengembalian PPN kepada turis asing secara tunai tersebut menggunakan uang persediaan pengembalian pajak.

Pengertian Uang Persediaan Pengembalian Pajak

Merujuk Pasal 1 angka 169 PMK 81/2024, uang persediaan pengembalian pajak adalah uang persediaan untuk membayar pengembalian PPN bagi turis asing.

Sesuai dengan ketentuan, uang persediaan tersebut digunakan apabila petugas konter pemeriksaan menyetujui pengembalian PPN yang mempunyai nilai kurang dari atau sama dengan Rp5 juta dan pembayaran pengembalian dilakukan secara tunai.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Pembayaran kepada turis asing secara tunai dilakukan oleh pemegang uang persediaan pengembalian pajak pada konter pembayaran. Pembayaran secara tunai kepada turis asing tersebut dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah.

Dalam rangka penyediaan uang persediaan pengembalian pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak. Surat tersebut dibuat berdasarkan perkiraan pengeluaran pengembalian PPN,

Merujuk Pasal 273 PMk 81/2024, besaran uang persediaan pengembalian pajak paling banyak 1/12 dari total realisasi pengembalian PPN tahun sebelumnya. Realisasi itu berdasarkan pada pengembalian PPN secara tunai dengan menggunakan uang persediaan pengembalian pajak pada tiap-tiap KPP.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Dalam hal tidak terdapat realisasi pengembalian PPN tahun sebelumnya yang dibayarkan secara tunai maka besaran uang persediaan pengembalian pajak diajukan sebesar rencana kebutuhan selama 1 bulan.

Namun, besaran uang persediaan pengembalian pajak tersebut tidak bisa melebihi Rp500 juta. Sebab, Pasal 273 ayat (2) PMK 81/2024 mengatur batas maksimal besaran uang persediaan pengembalian pajak, yaitu maksimal Rp500 juta.

Apabila uang persediaan pengembalian pajak telah digunakan minimal 50%, pemegang uang persediaan pengembalian pajak harus melakukan penggantian. Penggantian itu dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sesuai dengan namanya, Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.

Apabila sisa uang persediaan pengembalian pajak tidak cukup tersedia untuk melakukan pembayaran pengembalian PPN secara tunai maka bisa diajukan penambahan. Penambahan tersebut diajukan oleh kepala KPP dengan menggunakan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak.

Untuk diperhatikan, penggunaan uang persediaan pengembalian pajak harus diadministrasikan dengan baik. Sebab, kepala KPP selaku kuasa pengguna anggaran harus menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang persediaan pengembalian pajak.

Pertanggungjawaban tersebut berupa laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pembayaran pengembalian PPN kepada turis asing. Perincian ketentuan mengenai Vat Refund for Tourist serta uang persediaan pengembalian pajak dapat disimak dalam PMK 81/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP