KOTA YOGYAKARTA

Yuk Diurus! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Untuk Tunggakan 1994-2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Oktober 2020 | 17:00 WIB
Yuk Diurus! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Untuk Tunggakan 1994-2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogyakarta akhirnya meluncurkan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya menekan besarnya piutang pajak.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan insentif tersebut diatur melalui Perwal No.80/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB-P2. Pemkot melakukan pemutihan denda untuk tunggakan PBB-P2 periode 1994—2020.

"Penghapusan denda berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," katanya dikutip Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Haryadi berharap masyarakat Kota Gudeg dapat memanfaatkan insentif tersebut. Pasalnya, tidak setiap tahun pemkot mengeluarkan kebijakan relaksasi denda administrasi PBB-P2 yang nilainya 2% per bulan dan maksimal tarif denda 48%.

Salah satu tujuan relaksasi denda PBB-P2 ini untuk menekan angka piutang PBB-P2. Hingga 2019, total nilai tunggakan PBB-P2 mencapai Rp77,7 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk besaran denda administrasi yang senilai Rp33,6 miliar.

Pemkot menargetkan tambahan setoran senilai Rp15,5 miliar, atau 20% dari total tunggakan PBB-P2. Selain itu, pemkot juga mengejar sisa pembayaran untuk surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang lewat jatuh tempo pada 30 September senilai Rp46,1 miliar.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Program stimulus dengan bebas denda pada tahun ini nilainya mencapai Rp6,7 miliar," ujar Haryadi.

Selain periode relaksasi tunggakan yang panjang, program ini juga akan memudahkan warga yang akan menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah kepada pihak lain karena kewajiban PBB-P2 sudah lunas.

"Melunasi tunggakan PBB sangat penting karena jika tidak diurus dapat menghambat proses mutasi tanah ketika hendak dijual maupun diwariskan," tutur Haryadi seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?