Ilustrasi. (DDTCNews)
YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogyakarta akhirnya meluncurkan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya menekan besarnya piutang pajak.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan insentif tersebut diatur melalui Perwal No.80/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB-P2. Pemkot melakukan pemutihan denda untuk tunggakan PBB-P2 periode 1994—2020.
"Penghapusan denda berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," katanya dikutip Senin (5/10/2020).
Haryadi berharap masyarakat Kota Gudeg dapat memanfaatkan insentif tersebut. Pasalnya, tidak setiap tahun pemkot mengeluarkan kebijakan relaksasi denda administrasi PBB-P2 yang nilainya 2% per bulan dan maksimal tarif denda 48%.
Salah satu tujuan relaksasi denda PBB-P2 ini untuk menekan angka piutang PBB-P2. Hingga 2019, total nilai tunggakan PBB-P2 mencapai Rp77,7 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk besaran denda administrasi yang senilai Rp33,6 miliar.
Pemkot menargetkan tambahan setoran senilai Rp15,5 miliar, atau 20% dari total tunggakan PBB-P2. Selain itu, pemkot juga mengejar sisa pembayaran untuk surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang lewat jatuh tempo pada 30 September senilai Rp46,1 miliar.
"Program stimulus dengan bebas denda pada tahun ini nilainya mencapai Rp6,7 miliar," ujar Haryadi.
Selain periode relaksasi tunggakan yang panjang, program ini juga akan memudahkan warga yang akan menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah kepada pihak lain karena kewajiban PBB-P2 sudah lunas.
"Melunasi tunggakan PBB sangat penting karena jika tidak diurus dapat menghambat proses mutasi tanah ketika hendak dijual maupun diwariskan," tutur Haryadi seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.