KOTA YOGYAKARTA

Yuk Diurus! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Untuk Tunggakan 1994-2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Oktober 2020 | 17:00 WIB
Yuk Diurus! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Untuk Tunggakan 1994-2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogyakarta akhirnya meluncurkan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya menekan besarnya piutang pajak.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan insentif tersebut diatur melalui Perwal No.80/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB-P2. Pemkot melakukan pemutihan denda untuk tunggakan PBB-P2 periode 1994—2020.

"Penghapusan denda berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," katanya dikutip Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Haryadi berharap masyarakat Kota Gudeg dapat memanfaatkan insentif tersebut. Pasalnya, tidak setiap tahun pemkot mengeluarkan kebijakan relaksasi denda administrasi PBB-P2 yang nilainya 2% per bulan dan maksimal tarif denda 48%.

Salah satu tujuan relaksasi denda PBB-P2 ini untuk menekan angka piutang PBB-P2. Hingga 2019, total nilai tunggakan PBB-P2 mencapai Rp77,7 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk besaran denda administrasi yang senilai Rp33,6 miliar.

Pemkot menargetkan tambahan setoran senilai Rp15,5 miliar, atau 20% dari total tunggakan PBB-P2. Selain itu, pemkot juga mengejar sisa pembayaran untuk surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang lewat jatuh tempo pada 30 September senilai Rp46,1 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Program stimulus dengan bebas denda pada tahun ini nilainya mencapai Rp6,7 miliar," ujar Haryadi.

Selain periode relaksasi tunggakan yang panjang, program ini juga akan memudahkan warga yang akan menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah kepada pihak lain karena kewajiban PBB-P2 sudah lunas.

"Melunasi tunggakan PBB sangat penting karena jika tidak diurus dapat menghambat proses mutasi tanah ketika hendak dijual maupun diwariskan," tutur Haryadi seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak