KOTA YOGYAKARTA

Yuk Diurus! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Untuk Tunggakan 1994-2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Oktober 2020 | 17:00 WIB
Yuk Diurus! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Untuk Tunggakan 1994-2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogyakarta akhirnya meluncurkan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya menekan besarnya piutang pajak.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan insentif tersebut diatur melalui Perwal No.80/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB-P2. Pemkot melakukan pemutihan denda untuk tunggakan PBB-P2 periode 1994—2020.

"Penghapusan denda berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," katanya dikutip Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Haryadi berharap masyarakat Kota Gudeg dapat memanfaatkan insentif tersebut. Pasalnya, tidak setiap tahun pemkot mengeluarkan kebijakan relaksasi denda administrasi PBB-P2 yang nilainya 2% per bulan dan maksimal tarif denda 48%.

Salah satu tujuan relaksasi denda PBB-P2 ini untuk menekan angka piutang PBB-P2. Hingga 2019, total nilai tunggakan PBB-P2 mencapai Rp77,7 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk besaran denda administrasi yang senilai Rp33,6 miliar.

Pemkot menargetkan tambahan setoran senilai Rp15,5 miliar, atau 20% dari total tunggakan PBB-P2. Selain itu, pemkot juga mengejar sisa pembayaran untuk surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang lewat jatuh tempo pada 30 September senilai Rp46,1 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Program stimulus dengan bebas denda pada tahun ini nilainya mencapai Rp6,7 miliar," ujar Haryadi.

Selain periode relaksasi tunggakan yang panjang, program ini juga akan memudahkan warga yang akan menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah kepada pihak lain karena kewajiban PBB-P2 sudah lunas.

"Melunasi tunggakan PBB sangat penting karena jika tidak diurus dapat menghambat proses mutasi tanah ketika hendak dijual maupun diwariskan," tutur Haryadi seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja