KEBIJAKAN CUKAI

Tok! DPR Setujui Pengenaan Cukai Kantong Plastik

Dian Kurniati | Rabu, 19 Februari 2020 | 15:45 WIB
Tok! DPR Setujui Pengenaan Cukai Kantong Plastik

Suasana rapat di Komisi XI DPR. (Foto: @WikiDPR)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menambahkan produk plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru.

Pimpinan rapat kerja Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan persetujuan itu masih harus ditindaklanjuti dengan merinci jenis plastik yang bakal dikenai cukai beserta tarif dan waktu pelaksanaannya. Pemerintah hanya mengusulkan pengenaan cukai pada plastik jenis kantong kresek.

"Sekarang kita ketok dulu. Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," katanya di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Dito menambahkan Komisi XI juga meminta pemerintah menyusun roadmap tentang barang yang ingin dikenai cukai. Selain itu, pemerintah diminta menyampaikan jawaban atas semua tanggapan dan pernyataan anggota dewan tentang pengenaan cukai plastik dalam waktu maksimal tujuh hari.

Merespons persetujuan DPR, Sri Mulyani berjanji akan mengenakan cukai terhadap produk plastik secara hati-hati. Dia juga berjanji akan mengkaji lagi rencana pengenaan cukai plastik dengan memperhatikan semua masukan DPR.

Sri Mulyani juga tidak ingin kebijakan cukai tersebut menjadi beban masyarakat dan melemahkan perekonomian negara. Menurutnya, pengenaan cukai terhadap plastik adalah bentuk keprihatinan pemerintah terhadap masalah lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia, termasuk plastik, pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

“Sesuai dengan persetujuan DPR, kita akan melakukan lagi redesigning policy ini. Tadi masukan-masukan yang disampaikan kami perhatikan,” katanya.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan rencananya menarik cukai hanya pada kantong plastik dengan ketebalan kurang dari 75 mikron atau tas kresek. Pemerintah ingin mengenakan tarif cukai sebesar Rp30 ribu per kg atau Rp200 per lembar.

Sementara saat ini, toko ritel mematok tarif kantong plastiknya rata-rata Rp200 hingga Rp500 per lembar. Menurut hitungan pemerintah, harga kantong plastik setelah pengenaan cukai akan berkisar Rp450 sampai Rp500 per lembar. Pengenaan cukai pada kantong plastik diproyeksikan hanya menyumbang inflasi 0,045%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2020 | 17:39 WIB

Alhamdulillah. Makin menuju seperti negara maju. Tinggal produk berisiko lainnya agar dikenai cukai untuk diatur peredarannya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang