Suasana rapat di Komisi XI DPR. (Foto: @WikiDPR)
JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menambahkan produk plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
Pimpinan rapat kerja Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan persetujuan itu masih harus ditindaklanjuti dengan merinci jenis plastik yang bakal dikenai cukai beserta tarif dan waktu pelaksanaannya. Pemerintah hanya mengusulkan pengenaan cukai pada plastik jenis kantong kresek.
"Sekarang kita ketok dulu. Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," katanya di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Dito menambahkan Komisi XI juga meminta pemerintah menyusun roadmap tentang barang yang ingin dikenai cukai. Selain itu, pemerintah diminta menyampaikan jawaban atas semua tanggapan dan pernyataan anggota dewan tentang pengenaan cukai plastik dalam waktu maksimal tujuh hari.
Merespons persetujuan DPR, Sri Mulyani berjanji akan mengenakan cukai terhadap produk plastik secara hati-hati. Dia juga berjanji akan mengkaji lagi rencana pengenaan cukai plastik dengan memperhatikan semua masukan DPR.
Sri Mulyani juga tidak ingin kebijakan cukai tersebut menjadi beban masyarakat dan melemahkan perekonomian negara. Menurutnya, pengenaan cukai terhadap plastik adalah bentuk keprihatinan pemerintah terhadap masalah lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia, termasuk plastik, pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919.
“Sesuai dengan persetujuan DPR, kita akan melakukan lagi redesigning policy ini. Tadi masukan-masukan yang disampaikan kami perhatikan,” katanya.
Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan rencananya menarik cukai hanya pada kantong plastik dengan ketebalan kurang dari 75 mikron atau tas kresek. Pemerintah ingin mengenakan tarif cukai sebesar Rp30 ribu per kg atau Rp200 per lembar.
Sementara saat ini, toko ritel mematok tarif kantong plastiknya rata-rata Rp200 hingga Rp500 per lembar. Menurut hitungan pemerintah, harga kantong plastik setelah pengenaan cukai akan berkisar Rp450 sampai Rp500 per lembar. Pengenaan cukai pada kantong plastik diproyeksikan hanya menyumbang inflasi 0,045%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Alhamdulillah. Makin menuju seperti negara maju. Tinggal produk berisiko lainnya agar dikenai cukai untuk diatur peredarannya.