KEBIJAKAN CUKAI

Tok! DPR Setujui Pengenaan Cukai Kantong Plastik

Dian Kurniati | Rabu, 19 Februari 2020 | 15:45 WIB
Tok! DPR Setujui Pengenaan Cukai Kantong Plastik

Suasana rapat di Komisi XI DPR. (Foto: @WikiDPR)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menambahkan produk plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru.

Pimpinan rapat kerja Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan persetujuan itu masih harus ditindaklanjuti dengan merinci jenis plastik yang bakal dikenai cukai beserta tarif dan waktu pelaksanaannya. Pemerintah hanya mengusulkan pengenaan cukai pada plastik jenis kantong kresek.

"Sekarang kita ketok dulu. Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," katanya di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Dito menambahkan Komisi XI juga meminta pemerintah menyusun roadmap tentang barang yang ingin dikenai cukai. Selain itu, pemerintah diminta menyampaikan jawaban atas semua tanggapan dan pernyataan anggota dewan tentang pengenaan cukai plastik dalam waktu maksimal tujuh hari.

Merespons persetujuan DPR, Sri Mulyani berjanji akan mengenakan cukai terhadap produk plastik secara hati-hati. Dia juga berjanji akan mengkaji lagi rencana pengenaan cukai plastik dengan memperhatikan semua masukan DPR.

Sri Mulyani juga tidak ingin kebijakan cukai tersebut menjadi beban masyarakat dan melemahkan perekonomian negara. Menurutnya, pengenaan cukai terhadap plastik adalah bentuk keprihatinan pemerintah terhadap masalah lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia, termasuk plastik, pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

“Sesuai dengan persetujuan DPR, kita akan melakukan lagi redesigning policy ini. Tadi masukan-masukan yang disampaikan kami perhatikan,” katanya.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan rencananya menarik cukai hanya pada kantong plastik dengan ketebalan kurang dari 75 mikron atau tas kresek. Pemerintah ingin mengenakan tarif cukai sebesar Rp30 ribu per kg atau Rp200 per lembar.

Sementara saat ini, toko ritel mematok tarif kantong plastiknya rata-rata Rp200 hingga Rp500 per lembar. Menurut hitungan pemerintah, harga kantong plastik setelah pengenaan cukai akan berkisar Rp450 sampai Rp500 per lembar. Pengenaan cukai pada kantong plastik diproyeksikan hanya menyumbang inflasi 0,045%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2020 | 17:39 WIB

Alhamdulillah. Makin menuju seperti negara maju. Tinggal produk berisiko lainnya agar dikenai cukai untuk diatur peredarannya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi