BERITA PAJAK HARI INI

Tingkatkan Tax Ratio untuk Periode 2025-2029, Kemenkeu Susun Roadmap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 November 2024 | 09:07 WIB
Tingkatkan Tax Ratio untuk Periode 2025-2029, Kemenkeu Susun Roadmap

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menargetkan penyusunan roadmap peningkatan rasio perpajakan (tax ratio) rampung pada kuartal I/2025. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Jumat (15/11/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan roadmap peningkatan tax ratio akan disusun untuk periode 5 tahun mendatang. Rencananya, roadmap tersebut akan diserahkan kepada DPR pada kuartal I/2025.

"Untuk program yang terukur untuk pencapaian tax ratio 5 tahun ke depan, kami akan sampaikan nanti di kuartal I/2025," katanya.

Baca Juga:
BPS Catat Neraca Perdagangan Oktober 2024 Surplus US$2,48 Miliar

Sementara itu, Wakil Menteri Anggito Abimanyu menjelaskan Kemenkeu memerlukan waktu untuk memutakhirkan proyeksi tax ratio di tengah perubahan geopolitik dan outlook ekonomi global. Selain itu, para menteri baru di Kabinet Merah Putih juga memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Dia menyebut roadmap yang dirancang akan membedah setiap faktor yang memengaruhi tax ratio di Indonesia antara lain mengenai basis pajak, tax buoyancy, serta dampak reformasi perpajakan seperti implementasi coretax administration system.

Setelah itu, Kemenkeu akan memasukkan langkah-langkah strategis dalam mencari sumber-sumber penerimaan pajak baru, terutama pada kegiatan ekonomi yang belum tercatat, baik itu ekonomi bawah tanah (underground economy) maupun ekonomi bayangan (shadow economy).

Baca Juga:
PMK 81/2024, NPWP Tak Bisa Dihapus Saat WP Masih Memproses Pembetulan

"Kami akan coba membuat roadmap yang lebih utuh, dengan memutakhirkan apa yang sudah ada di dalam sebelumnya," ujar Anggito.

Selain penyusunan roadmap tax ratio, ada pula ulasan mengenai kewajiban melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi bagi pembayar PPh atas dividen dari dalam negeri. Lalu, ada juga bahasan mengenai profesi konsultan pajak, PMK 81/2024, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pandangan DPR terkait Roadmap Tax Ratio

Pernyataan mengenai roadmap tax ratio Indonesia sempat disampaikan oleh Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo. Dia menyatakan Kemenkeu perlu menyusun roadmap tax ratio beserta tax buoyancy guna mengukur elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan PDB nominal.

Baca Juga:
Pembaruan Aturan PPh bagi WNA Berkeahlian Tertentu, Apa yang Berubah?

Penyusunan roadmap tax ratio juga sempat masuk dalam kesimpulan Panja Penerimaan Negara dalam pembahasan APBN 2025. Panja juga meminta pemerintah melaporkan seberapa besar pengaruh fluktuasi harga komoditas terhadap penerimaan negara.

Senada, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP memandang pemerintah perlu menyiapkan dokumen yang menjabarkan tahapan-tahapan yang perlu dilalui untuk mencapai target tax ratio sebagaimana ditargetkan oleh Presiden Prabowo Subianto. (DDTCNews)

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang melakukan pembayaran PPh atas dividen dari dalam negeri kini wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024.

Baca Juga:
Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kewajiban tersebut terkait dengan WPOP yang menerima dividen dari dalam negeri, tetapi tidak memenuhi ketentuan pengecualian PPh atas dividen. Adapun dividen yang tidak memenuhi ketentuan pengecualian itu terutang PPh dengan tarif 10%.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, yaitu PMK 18/2021, WPOP yang melakukan pembayaran PPh atas dividen tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Sebab, WPOP yang telah mendapat validasi NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Kemenkeu: Jumlah Konsultan Pajak Masih Perlu Ditambah

Kemenkeu mengatakan jumlah pelaku profesi keuangan, termasuk konsultan pajak, masih perlu ditingkatkan.

Baca Juga:
DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan saat ini hanya ada sekitar 7.390 konsultan pajak yang terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Jumlah tersebut sangat timpang ketimbang jumlah wajib pajak.

"Untuk konsultan pajak, sekarang ini kita punya 7.390 konsultan pajak. Kalau dibandingkan dengan wajib pajak badan yang wajib audit ini jumlah 5,4 juta wajib pajak. Rasionya adalah 1 berbanding 735," ujar Heru. (DDTCNews)

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Tarif PPN pada Tahun Depan

Pemerintah memberikan sinyal kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan mengingat sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Terapkan Prinsip Ultimum Remedium Cukai, Pemerintah Raup Rp55,6 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal terpenting yang perlu dilakukan pemerintah selanjutnya ialah mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.

"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," katanya saat rapat bersama Komisi XI. (DDTCNews/Kontan/Kompas)

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kemenkeu berencana melaksanakan reformasi organisasi sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut Penerimaan Pajak dalam 4 Bulan Terakhir Mulai Membaik

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola PNBP di Indonesia. Menurutnya, reformasi organisasi untuk optimalisasi PNBP juga telah disinggung sejak pembahasan UU PNBP.

"Ini juga bagian dari reform institutional yang terjadi di Kemenkeu. Waktu dahulu membuat UU PNBP, kami membicarakan ini sangat intensif, bagaimana konstruksinya," katanya. (DDTCNews)

DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan template XML dan converter dari excel ke XML.

Baca Juga:
Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Ketika coretax administration system resmi digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak pada tahun depan, wajib pajak harus menggunakan file berformat XML.

"Coretax mengadopsi skema impor yang berbeda dari sistem sebelumnya. Format data yang dipakai dalam impor ke coretax nantinya adalah format file XML," tulis DJP pada laman resminya. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 November 2024 | 11:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Neraca Perdagangan Oktober 2024 Surplus US$2,48 Miliar

Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

BERITA PILIHAN
Jumat, 15 November 2024 | 12:15 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Intern DDTC Kembali Ikut Collaborative Discussion, Topiknya Makin Seru

Jumat, 15 November 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP bagi KSO

Jumat, 15 November 2024 | 11:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Neraca Perdagangan Oktober 2024 Surplus US$2,48 Miliar

Jumat, 15 November 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Sita 89 Aset Wajib Pajak, Kemenkeu Jawa Timur Adakan Lelang Serentak

Jumat, 15 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tingkatkan Tax Ratio untuk Periode 2025-2029, Kemenkeu Susun Roadmap

Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar