ISRAEL

Ternyata Ini Penyebab Tarif Pajak Pembelian Rumah Turun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Januari 2019 | 13:58 WIB
Ternyata Ini Penyebab Tarif Pajak Pembelian Rumah Turun

Ilustrasi. (Foto: street26.com)

TEL AVIV, DDTCNews – Otoritas pajak Israel (ITA) telah menurunkan tarif pajak atas pembelian rumah. Penurunan ini disebabkan karena adanya kenaikan 1,9% pada indeks harga rumah baru pada 2018.

Pajak tersebut juga akan berlaku dengan melihat status kepemilikan rumah sebelumnya. Pemerintah telah menetapkan transaksi kena pajak baru diberlakukan jika harga rumah mulai dari NIS1,69 juta atau setara dengan Rp6,52 miliar.

“Tarif pajak untuk pembeli yang belum memiliki rumah lain berkisar 3,5%-10%, sedangkan tarif pajak untuk pembeli yang sudah memiliki rumah setara 8%-10%,” demikian seperti dilansir en.globes.co.il, Jumat (18/1).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Ambang batas yang berlaku bagi pembeli belum memiliki rumah antara lain rumah seharga hingga NIS1,69 tidak dipajaki, NIS1,69 juta – NIS 2,01 juta atau Rp7,73 miliar dipajaki 3,5%, NIS2,01 juta.

Kemudian NIS5,19 juta atau Rp19,95 miliar dipajaki 5%, NIS5,19 juta – NIS17,3 juta atau Rp66,5 miliar dipajaki 8% dan lebih dari NIS17,3 juta dipajaki 10%

Kemudian ambang batas yang berlaku bagi pembeli sudah memiliki rumah antara lain rumah seharga hingga NIS5,19 juta atau Rp19,96 miliar dipajaki 8%. Sedangkan rumah dengan harga jual lebih dari NIS5,19 juta dipajaki 10%.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Adapun pemerintah memberikan fasilitas berupa keringanan pajak bagi imigran baru atas pembelian rumah maupun tempat usaha selama periode terhitung mulai tahun sebelum berimigrasi ke Israel hingga berakhir 7 tahun setelah tahun tersebut.

Tarif pajak yang berlaku bagi imigran baru atas pembelian rumah hingga NIS2,85 juta atau Rp10,98 miliar dipajaki 0,5%. Sedangkan rumah dengan harga jual lebih dari NIS2,85 maka imigran baru akan dipajaki senilai 5%.

Tarif pajak progresif juga berlaku, seperti halnya jika pembeli tempat tinggal tunggal seharga NIS2,2 juta atau Rp8,44 miliar terbebas dari pajak pada NIS1,69 juta atau Rp6,51 miliar pertama. Lalu dikenakan pajak senilai NIS11.053 atau Rp42,5 juta untuk pembayaran NIS315.810 atau Rp1,21 miliar berikutnya.

Baca Juga:
Jamin Validitas Setoran Pajak, Bapenda Cek Jumlah Meja Kursi Restoran

Tarif ini masih berlaku dengan pajak NIS9.372 atau Rp36,02 juta untuk pembayaran NIS187.440 atau Rp720,44 juta berikutnya. Maka total pajak yang harus dibayar sebesar NIS20.425 atau Rp78,52 juta untuk rumah seharga NIS2,2 juta.

Total pajak dari simulasi tersebut telah menurun sekitar 8,33% dibanding dengan total pajak sebesar NIS22.127 atau Rp85,05 juta atas harga rumah yang sama pada tahun 2018. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Minggu, 22 September 2024 | 16:00 WIB PMK 61/2024

Orang Pribadi Boleh Pakai Insentif Pajak Lagi untuk Beli Rumah Lain

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN