PMK 61/2024

Orang Pribadi Boleh Pakai Insentif Pajak Lagi untuk Beli Rumah Lain

Muhamad Wildan | Minggu, 22 September 2024 | 16:00 WIB
Orang Pribadi Boleh Pakai Insentif Pajak Lagi untuk Beli Rumah Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang sudah pernah memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah tapak atau satuan rumah susun diperbolehkan untuk memanfaatkan insentif PPN DTP kembali berdasarkan PMK 61/2024.

Insentif PPN DTP bisa dimanfaatkan kembali sepanjang orang pribadi yang dimaksud membeli rumah tapak atau satuan rumah susun lain. Dengan kata lain, insentif PPN DTP tidak bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah yang sama.

"Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN DTP…sebelum peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan peraturan menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 61/2024, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Contoh, seseorang telah membeli rumah pertama dengan memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebesar 100% pada Januari hingga Juni 2024 berdasarkan PMK 7/2024.

Pada September hingga Desember 2024, orang pribadi dimaksud dapat membeli rumah kedua dengan memanfaatkan fasilitas PPN DTP 100% sesuai dengan PMK 61/2024.

Orang pribadi berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sepanjang orang dimaksud adalah WNI yang memiliki NPWP/NIK atau WNA yang ber-NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah bagi WNA.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

PPN DTP diberikan setelah dilakukannya penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) rumah tertanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2024.

"Kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6