PMK 61/2024

Orang Pribadi Boleh Pakai Insentif Pajak Lagi untuk Beli Rumah Lain

Muhamad Wildan | Minggu, 22 September 2024 | 16:00 WIB
Orang Pribadi Boleh Pakai Insentif Pajak Lagi untuk Beli Rumah Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang sudah pernah memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah tapak atau satuan rumah susun diperbolehkan untuk memanfaatkan insentif PPN DTP kembali berdasarkan PMK 61/2024.

Insentif PPN DTP bisa dimanfaatkan kembali sepanjang orang pribadi yang dimaksud membeli rumah tapak atau satuan rumah susun lain. Dengan kata lain, insentif PPN DTP tidak bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah yang sama.

"Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN DTP…sebelum peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan peraturan menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 61/2024, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Contoh, seseorang telah membeli rumah pertama dengan memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebesar 100% pada Januari hingga Juni 2024 berdasarkan PMK 7/2024.

Pada September hingga Desember 2024, orang pribadi dimaksud dapat membeli rumah kedua dengan memanfaatkan fasilitas PPN DTP 100% sesuai dengan PMK 61/2024.

Orang pribadi berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sepanjang orang dimaksud adalah WNI yang memiliki NPWP/NIK atau WNA yang ber-NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah bagi WNA.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

PPN DTP diberikan setelah dilakukannya penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) rumah tertanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2024.

"Kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra