PMK 61/2024

Orang Pribadi Boleh Pakai Insentif Pajak Lagi untuk Beli Rumah Lain

Muhamad Wildan | Minggu, 22 September 2024 | 16:00 WIB
Orang Pribadi Boleh Pakai Insentif Pajak Lagi untuk Beli Rumah Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang sudah pernah memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah tapak atau satuan rumah susun diperbolehkan untuk memanfaatkan insentif PPN DTP kembali berdasarkan PMK 61/2024.

Insentif PPN DTP bisa dimanfaatkan kembali sepanjang orang pribadi yang dimaksud membeli rumah tapak atau satuan rumah susun lain. Dengan kata lain, insentif PPN DTP tidak bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah yang sama.

"Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN DTP…sebelum peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan peraturan menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 61/2024, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Contoh, seseorang telah membeli rumah pertama dengan memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebesar 100% pada Januari hingga Juni 2024 berdasarkan PMK 7/2024.

Pada September hingga Desember 2024, orang pribadi dimaksud dapat membeli rumah kedua dengan memanfaatkan fasilitas PPN DTP 100% sesuai dengan PMK 61/2024.

Orang pribadi berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sepanjang orang dimaksud adalah WNI yang memiliki NPWP/NIK atau WNA yang ber-NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah bagi WNA.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

PPN DTP diberikan setelah dilakukannya penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) rumah tertanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2024.

"Kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja