KOTA BATAM

Jamin Validitas Setoran Pajak, Bapenda Cek Jumlah Meja Kursi Restoran

Dian Kurniati | Senin, 23 September 2024 | 09:45 WIB
Jamin Validitas Setoran Pajak, Bapenda Cek Jumlah Meja Kursi Restoran

Ilustrasi. Pekerja merapihkan bangku di area restoran Swissotel Nusantara, IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (2/8/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau melakukan sensus terhadap pelaku usaha restoran, kafe, dan rumah makan di wilayah tersebut.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan sensus ini menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha restoran yang memenuhi kriteria juga didorong agar terdaftar sebagai wajib pajak.

"Usaha makan minum di Batam cukup pesat, makanya kami adakan sensus ini untuk update terbaru," katanya, dikutip pada Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Azmansyah mengatakan sensus dilaksanakan dengan mendatangi tempat usaha restoran, kafe, dan rumah makan di Kota Batam untuk mengetahui ketersediaan meja, kursi, jumlah kunjungan, serta harga makanan. Sensus ini melibatkan 35 petugas sepanjang 13 September hingga 12 November 2024.

Dia menjelaskan sensus bertujuan memperbarui data dan menghitung potensi penerimaan pajak dari usaha-usaha tersebut. Apabila suatu usaha restoran telah mencapai omzet Rp20 juta, artinya sudah wajib memungut dan menyetorkan PBJT atas makanan dan minuman.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak juga harus menuliskan PBJT atas makanan dan minuman yang dipotong di dalam struk pembelanjaan. Setelahnya, atas pajak yang telah dipungut juga wajib disetorkan kepada kas daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bapenda akan menggunakan hasil sensus tersebut untuk menghitung potensi penerimaan pajak dari omzet wajib pajak ke depannya.

"Nanti akan didapatkan jumlah usaha baru dan seberapa besar pertumbuhannya di Batam," ujarnya.

Azmansyah menyebut sejauh ini terdapat sekitar 1.300 wajib pajak yang memungut PBJT atas makanan dan minuman. Terhadap wajib pajak ini, pemkot juga berencana memasang alat perekam transaksi (tapping box) untuk meningkatkan akuntabilitasnya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Tapping box berfungsi memberikan laporan riil atas jumlah transaksi pada suatu tempat usaha.

Dilansir metro.batampos.co.id, realisasi PBJT atas makanan dan minuman sejauh ini telah mencapai Rp98 miliar atau 68% dari target Rp136 miliar. Azmansyah optimistis target tersebut akan tercapai pada akhir tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah