KOTA BATAM

Jamin Validitas Setoran Pajak, Bapenda Cek Jumlah Meja Kursi Restoran

Dian Kurniati | Senin, 23 September 2024 | 09:45 WIB
Jamin Validitas Setoran Pajak, Bapenda Cek Jumlah Meja Kursi Restoran

Ilustrasi. Pekerja merapihkan bangku di area restoran Swissotel Nusantara, IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (2/8/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau melakukan sensus terhadap pelaku usaha restoran, kafe, dan rumah makan di wilayah tersebut.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan sensus ini menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha restoran yang memenuhi kriteria juga didorong agar terdaftar sebagai wajib pajak.

"Usaha makan minum di Batam cukup pesat, makanya kami adakan sensus ini untuk update terbaru," katanya, dikutip pada Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Azmansyah mengatakan sensus dilaksanakan dengan mendatangi tempat usaha restoran, kafe, dan rumah makan di Kota Batam untuk mengetahui ketersediaan meja, kursi, jumlah kunjungan, serta harga makanan. Sensus ini melibatkan 35 petugas sepanjang 13 September hingga 12 November 2024.

Dia menjelaskan sensus bertujuan memperbarui data dan menghitung potensi penerimaan pajak dari usaha-usaha tersebut. Apabila suatu usaha restoran telah mencapai omzet Rp20 juta, artinya sudah wajib memungut dan menyetorkan PBJT atas makanan dan minuman.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak juga harus menuliskan PBJT atas makanan dan minuman yang dipotong di dalam struk pembelanjaan. Setelahnya, atas pajak yang telah dipungut juga wajib disetorkan kepada kas daerah.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Bapenda akan menggunakan hasil sensus tersebut untuk menghitung potensi penerimaan pajak dari omzet wajib pajak ke depannya.

"Nanti akan didapatkan jumlah usaha baru dan seberapa besar pertumbuhannya di Batam," ujarnya.

Azmansyah menyebut sejauh ini terdapat sekitar 1.300 wajib pajak yang memungut PBJT atas makanan dan minuman. Terhadap wajib pajak ini, pemkot juga berencana memasang alat perekam transaksi (tapping box) untuk meningkatkan akuntabilitasnya.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Tapping box berfungsi memberikan laporan riil atas jumlah transaksi pada suatu tempat usaha.

Dilansir metro.batampos.co.id, realisasi PBJT atas makanan dan minuman sejauh ini telah mencapai Rp98 miliar atau 68% dari target Rp136 miliar. Azmansyah optimistis target tersebut akan tercapai pada akhir tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6