KOTA BATAM

Jamin Validitas Setoran Pajak, Bapenda Cek Jumlah Meja Kursi Restoran

Dian Kurniati | Senin, 23 September 2024 | 09:45 WIB
Jamin Validitas Setoran Pajak, Bapenda Cek Jumlah Meja Kursi Restoran

Ilustrasi. Pekerja merapihkan bangku di area restoran Swissotel Nusantara, IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (2/8/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau melakukan sensus terhadap pelaku usaha restoran, kafe, dan rumah makan di wilayah tersebut.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan sensus ini menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha restoran yang memenuhi kriteria juga didorong agar terdaftar sebagai wajib pajak.

"Usaha makan minum di Batam cukup pesat, makanya kami adakan sensus ini untuk update terbaru," katanya, dikutip pada Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Azmansyah mengatakan sensus dilaksanakan dengan mendatangi tempat usaha restoran, kafe, dan rumah makan di Kota Batam untuk mengetahui ketersediaan meja, kursi, jumlah kunjungan, serta harga makanan. Sensus ini melibatkan 35 petugas sepanjang 13 September hingga 12 November 2024.

Dia menjelaskan sensus bertujuan memperbarui data dan menghitung potensi penerimaan pajak dari usaha-usaha tersebut. Apabila suatu usaha restoran telah mencapai omzet Rp20 juta, artinya sudah wajib memungut dan menyetorkan PBJT atas makanan dan minuman.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak juga harus menuliskan PBJT atas makanan dan minuman yang dipotong di dalam struk pembelanjaan. Setelahnya, atas pajak yang telah dipungut juga wajib disetorkan kepada kas daerah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Bapenda akan menggunakan hasil sensus tersebut untuk menghitung potensi penerimaan pajak dari omzet wajib pajak ke depannya.

"Nanti akan didapatkan jumlah usaha baru dan seberapa besar pertumbuhannya di Batam," ujarnya.

Azmansyah menyebut sejauh ini terdapat sekitar 1.300 wajib pajak yang memungut PBJT atas makanan dan minuman. Terhadap wajib pajak ini, pemkot juga berencana memasang alat perekam transaksi (tapping box) untuk meningkatkan akuntabilitasnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Tapping box berfungsi memberikan laporan riil atas jumlah transaksi pada suatu tempat usaha.

Dilansir metro.batampos.co.id, realisasi PBJT atas makanan dan minuman sejauh ini telah mencapai Rp98 miliar atau 68% dari target Rp136 miliar. Azmansyah optimistis target tersebut akan tercapai pada akhir tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP