KEBIJAKAN CUKAI

Teh dan Soda akan Kena Cukai Rp1.500-Rp2.500, Ini Hitungan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 19 Februari 2020 | 14:17 WIB
Teh dan Soda akan Kena Cukai Rp1.500-Rp2.500, Ini Hitungan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pengenaan cukai pada minuman berpemanis bisa mendatangkan penerimaan hingga Rp6,25 triliun.

Sri Mulyani merencanakan pengenaan cukai pada jenis minuman teh kemasan, minuman karbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi dan minuman berenergi. Menurutnya, tarif cukai akan disesuaikan dengan kandungan gula di setiap kelompok produk minuman.

"Kami mengusulkan hanya pada minuman yang siap dikonsumsi. Ini termasuk konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran, yang konsumsinya masih perlu proses pengeceran," katanya di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pemerintah mengasumsikan produksi minuman teh kemasan sebanyak 2,1 juta liter per tahun dan akan dikenai tarif cukai Rp1.500 per liter, sehingga potensi penerimaannya senilai Rp2,7 triliun. Pada kelompok minuman berkarbonasi atau soda, produksi tahunannya sebanyak 727.000 liter. Jika dikenai tarif cukai Rp2.500 per liter, potensi penerimaannya senilai Rp1,7 triliun.

Adapun kelompok minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat produksi tahunannya sekitar 808.000 liter. Kelompok produk minuman itu rencananya dikenai cukai Rp2.500 per liter, sehingga potensi penerimaannya Rp1,85 triliun. Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia, termasuk minuman berpemanis, pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919.

Pengenaan cukai minuman berpemanis diproyeksi memiliki elastisitas permintaan sebesar -0,8. Sehingga, produksi setelah pengenaan cukai akan menurun menjadi 1 juta liter minuman teh kemasan, 867.000 liter minuman berkarbonasi, dan 743.000 liter kelompok minuman lainnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Cukai direncanakan dipungut dari minuman berpemanis produksi dalam maupun luar negeri. Pembayaran cukai dilakukan saat dikeluarkan dari pabrik ataupun pelabuhan, secara berkala setiap bulan. Pengawasan akan dilakukan melalui registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik, dan audit.

Kendati demikian, pemerintah mengecualikan pengenaan cukai pada kelompok minuman yang dikemas non-pabrikan atau UMKM, madu dan jus sayur tanpa gula, dan barang ekspor/rusak/musnah.

"Kalau diekspor, masalahnya ke negara lain, bukan di kita," katanya. Simak infografis 'Catatan Barang Kena Cukai Indonesia'.

Sri Mulyani meyakini pengenaan cukai pada minuman berpemanis juga akan mengurangi prevalensi penderita diabetes yang pada 2018 mencapai 2% dari jumlah penduduk di Indonesia. Nilai itu meningkat 0,5% dibanding kondisi lima tahun sebelumnya. Demikian pula pada prevalensi obesitas yang mencapai 21,8% pada 2018, sedangkan pada 2013 hanya 14,8%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2020 | 20:12 WIB

Pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sangat bagus jika: 1. Hasil pemungutan cukai ditujukan untuk kesehatan masyarakat. 2. Diperlakukan sama untuk hasil produksi umkm demi untuk keadilan. Jika hasil UMKM dikecualikan, ada kesan mematikan pabrikan besar yg lebih banyak menyumbang penerimaan negara, misal PPN, PPh21 karyawan, PPh Badan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra