KEBIJAKAN CUKAI

Teh dan Soda akan Kena Cukai Rp1.500-Rp2.500, Ini Hitungan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 19 Februari 2020 | 14:17 WIB
Teh dan Soda akan Kena Cukai Rp1.500-Rp2.500, Ini Hitungan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pengenaan cukai pada minuman berpemanis bisa mendatangkan penerimaan hingga Rp6,25 triliun.

Sri Mulyani merencanakan pengenaan cukai pada jenis minuman teh kemasan, minuman karbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi dan minuman berenergi. Menurutnya, tarif cukai akan disesuaikan dengan kandungan gula di setiap kelompok produk minuman.

"Kami mengusulkan hanya pada minuman yang siap dikonsumsi. Ini termasuk konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran, yang konsumsinya masih perlu proses pengeceran," katanya di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pemerintah mengasumsikan produksi minuman teh kemasan sebanyak 2,1 juta liter per tahun dan akan dikenai tarif cukai Rp1.500 per liter, sehingga potensi penerimaannya senilai Rp2,7 triliun. Pada kelompok minuman berkarbonasi atau soda, produksi tahunannya sebanyak 727.000 liter. Jika dikenai tarif cukai Rp2.500 per liter, potensi penerimaannya senilai Rp1,7 triliun.

Adapun kelompok minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat produksi tahunannya sekitar 808.000 liter. Kelompok produk minuman itu rencananya dikenai cukai Rp2.500 per liter, sehingga potensi penerimaannya Rp1,85 triliun. Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia, termasuk minuman berpemanis, pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919.

Pengenaan cukai minuman berpemanis diproyeksi memiliki elastisitas permintaan sebesar -0,8. Sehingga, produksi setelah pengenaan cukai akan menurun menjadi 1 juta liter minuman teh kemasan, 867.000 liter minuman berkarbonasi, dan 743.000 liter kelompok minuman lainnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Cukai direncanakan dipungut dari minuman berpemanis produksi dalam maupun luar negeri. Pembayaran cukai dilakukan saat dikeluarkan dari pabrik ataupun pelabuhan, secara berkala setiap bulan. Pengawasan akan dilakukan melalui registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik, dan audit.

Kendati demikian, pemerintah mengecualikan pengenaan cukai pada kelompok minuman yang dikemas non-pabrikan atau UMKM, madu dan jus sayur tanpa gula, dan barang ekspor/rusak/musnah.

"Kalau diekspor, masalahnya ke negara lain, bukan di kita," katanya. Simak infografis 'Catatan Barang Kena Cukai Indonesia'.

Sri Mulyani meyakini pengenaan cukai pada minuman berpemanis juga akan mengurangi prevalensi penderita diabetes yang pada 2018 mencapai 2% dari jumlah penduduk di Indonesia. Nilai itu meningkat 0,5% dibanding kondisi lima tahun sebelumnya. Demikian pula pada prevalensi obesitas yang mencapai 21,8% pada 2018, sedangkan pada 2013 hanya 14,8%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2020 | 20:12 WIB

Pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sangat bagus jika: 1. Hasil pemungutan cukai ditujukan untuk kesehatan masyarakat. 2. Diperlakukan sama untuk hasil produksi umkm demi untuk keadilan. Jika hasil UMKM dikecualikan, ada kesan mematikan pabrikan besar yg lebih banyak menyumbang penerimaan negara, misal PPN, PPh21 karyawan, PPh Badan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN