JEPANG

Tarik Profesional Asing, Pungutan Pajak Warisan Bakal Dihapus

Muhamad Wildan | Kamis, 26 November 2020 | 10:31 WIB
Tarik Profesional Asing, Pungutan Pajak Warisan Bakal Dihapus

Ilustrasi. Warga memakai masker pelindung, ditengah wabah penyakit virus Corona (Covid-19), melewati layar yang menunjukkan indeks saham Nikkei diluar bursa saham di Tokyo, Jepang, Kamis (5/11/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Kyung-Hoon/NZ/djo

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana menghapus ketentuan pajak warisan yang selama ini menjadi disinsentif bagi warga negara asing (WNA) untuk bekerja dalam waktu lama di negara tersebut.

Pada sistem yang berlaku saat ini, aset-aset yang terletak di luar negeri milik WNA di Jepang akan menjadi objek pajak warisan apabila WNA bersangkutan bertempat tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun.

Akibat kebijakan pajak warisan yang berlaku saat ini, tidak sedikit tenaga profesional asing sektor finansial yang pergi meninggalkan Jepang sebelum 10 tahun demi menghindari kewajiban pajak warisan tersebut.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Ketentuan khusus akan diluncurkan oleh pemerintah guna mengecualikan ketentuan pajak warisan tersebut kepada WNA yang bekerja di Jepang," ujar seorang pejabat Pemerintahan Jepang yang enggan disebutkan namanya, dikutip Kamis (26/11/2020).

Relaksasi itu menjadi salah satu upaya Pemerintah Jepang untuk menarik WNA dengan keahlian pada sektor finansial. Insentif lainnya juga akan diluncurkan demi memuluskan rencana Jepang menjadi financial hub internasional menggantikan Hong Kong.

Selain pajak warisan, ada juga usulan kebijakan yang memungkinkan korporasi yang tidak terdaftar di bursa efek untuk mengklaim pembayaran remunerasi kepada pimpinan perusahaan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Insentif yang akan kami berikan nantinya akan memberikan pesan bahwa Jepang menginginkan WNA tetap tinggal dan bekerja dalam waktu yang lebih lama di Jepang," ujar pejabat tersebut seperti dilansir kyodonews.net.

Untuk diketahui, terdapat tiga kota yang dicalonkan Pemerintah Jepang sebagai pusat sektor finansial se-Asia menggantikan Hong Kong. Tiga kota yang dimaksud tersebut antara lain Tokyo, Osaka, dan Fukuoka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN