KABUPATEN BENGKALIS

Tapping Box Mampu Kerek Pendapatan Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 14 November 2020 | 13:01 WIB
Tapping Box Mampu Kerek Pendapatan Daerah

Ilustrasi (Foto: Antara)

BENGKALIS, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, catatan penerimaan pajak di wilayahnya menunjukkan tren perbaikan setelah pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di berbagai tempat usaha.

Kepala Bapenda Bengkalis Supardi mengatakan pemkab telah memasang tapping box pada 112 hotel, restoran, dan tempat hiburan di Kecamatan Bengkalis, Bukit Batu, Mandau, dan Bathin Solapan sepanjang tahun ini. Dengan tapping box tersebut, menurutnya, Bapenda dapat memantau semua transaksi sehingga kepatuhan para wajib pajak daerah juga meningkat.

"Pemasangan alat perekam ini tentu butuh dukungan semua pihak, terutama para wajib pajak karena potensi sektor pajak sangat mendukung program pembangunan di Kabupaten Bengkalis," katanya, Kamis (12/11/2020).

Supardi menyebut transaksi yang terekam melalui tapping box sepanjang kuartal I/2020 senilai Rp5,47 miliar, dengan pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan Rp859,6 miliar. Pada kuartal berikutnya, transaksi yang tercatat Rp4,5 triliun dan pajak daerahnya Rp454,9 miliar.

Sementara pada periode Juli hingga Oktober 2020, transaksi yang terekam melalui tapping box senilai Rp11,8 triliun dengan pajak daerah Rp1,22 triliun.

Berdasarkan data tersebut, Supardi mengakui memang ada penurunan penerimaan pajak berdasarkan tapping box pada kuartal II/2020 dibandingkan dengan kuartal I/2020, lantaran pandemi Covid-19. Meski demikian, penerimaan pajak dalam 4 bulan setelahnya mampu berbalik naik 63%, seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak menyetor pajak.

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Bengkalis Syahrudin menambahkan akan terus menggencarkan pemantauan dan edukasi penggunaan tapping box di berbagai tempat usaha. Menurutnya, Bapenda harus memastikan semua pelaku usaha konsisten menggunakan mesin kasir dengan tapping box ketika melayani pelanggannya.

Jika ketahuan melakukan transaksi pada mesin tanpa tapping box, pelaku usaha dapat dijatuhi sanksi.

"Kami akan melakukan pendampingan. Jika ada yang tidak menjalankan dengan optimal, akan kami tegur dan beri peringatan, baik lisan dan tertulis, bahkan bisa sampai kepada sanksi jika diperlukan," katanya, dilansir dari goriau.com.

Pemilik D'ulek Resto Suharmi mengapresiasi langkah Pemkab Bengkalis memasang tapping box di tempat usahanya. Dia menilai pemasangan tapping box yang dibarengi dengan sosialisasi oleh Bapenda membuatnya lebih mudah memberi pemahaman kepada konsumen jika ada potongan pajak 10% untuk setiap pembelian makanan dan minuman di restorannya. (Bsi))

Baca Juga:
Berlaku Hingga 24 Desember, Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Digelar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 November 2020 | 23:44 WIB

Langkah yg bagus, semoga dapat ditiru oleh daerah-daerah lainnya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:15 WIB KABUPATEN BENGKALIS

Berlaku Hingga 24 Desember, Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Digelar

Senin, 26 Juli 2021 | 14:00 WIB KABUPATEN BENGKALIS

Gencarkan Penagihan Piutang Pajak, Bapenda Gandeng Kejaksaan

Rabu, 14 April 2021 | 10:05 WIB KABUPATEN BENGKALIS

Tagih Tunggakan Pajak, Tim Khusus Optimalisasi Dibentuk

Jumat, 20 November 2020 | 18:00 WIB KABUPATEN BENGKALIS

Kerek Setoran Pajak, Layanan Pembayaran PBB-P2 Keliling Masuk Desa

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak