Ilustrasi.
BENGKALIS, DDTCNews – Pemkab Bengkalis, Riau mengadakan program pembebasan denda dan pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan 24 Desember 2021.
Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, ia juga berharap keringanan pajak dapat dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Diskon dan penghapusan denda administrasi ini diberikan sebagai keringanan kepada wajib pajak terutama di masa pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian masyarakat untuk taat pajak," katanya, dikutip pada Kamis (28/10/2021).
Kasmarni menuturkan program pemutihan tersebut berupa penghapusan denda PBB-P2 100% dan pengurangan PBB-P2 sebesar 15%. Menurutnya, periode pemberian insentif menjadi momen yang tepat untuk membayar PBB-P2.
Insentif berupa penghapusan denda PBB-P2 berlaku mulai 1 Oktober sampai dengan 24 Desember 2021. Sementara itu, pengurangan atau diskon PBB-P2 dipatok sebesar 15% yang berlaku mulai 16 Oktober hingga 24 Desember 2021.
Kasmarni menambahkan pajak yang terkumpul dari program pemutihan akan sangat berarti dalam menambah pendapatan asli daerah. Menurutnya, pemkab akan menggunakan pendapatan dari pajak tersebut untuk merealisasikan program dan proyek pembangunan daerah.
"Mari kita segera memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak PBB-P2 sebagai income Kabupaten Bengkalis karena kesempatan diskon 15% tidak berlangsung lama," ujarnya seperti dilansir halloriau.com.
Kasmarni menuturkan wajib pajak dapat memanfaatkan insentif melalui berbagai saluran pembayaran PBB-P2 yang tersedia. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Riau Kepri, Alfamart, Tokopedia, BNI, Indomaret, Link Aja, Bukalapak, Traveloka, Gopay, dan OVO. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.