KABUPATEN BENGKALIS

Berlaku Hingga 24 Desember, Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Digelar

Dian Kurniati | Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Berlaku Hingga 24 Desember, Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Digelar

Ilustrasi.

BENGKALIS, DDTCNews – Pemkab Bengkalis, Riau mengadakan program pembebasan denda dan pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan 24 Desember 2021.

Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, ia juga berharap keringanan pajak dapat dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Diskon dan penghapusan denda administrasi ini diberikan sebagai keringanan kepada wajib pajak terutama di masa pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian masyarakat untuk taat pajak," katanya, dikutip pada Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kasmarni menuturkan program pemutihan tersebut berupa penghapusan denda PBB-P2 100% dan pengurangan PBB-P2 sebesar 15%. Menurutnya, periode pemberian insentif menjadi momen yang tepat untuk membayar PBB-P2.

Insentif berupa penghapusan denda PBB-P2 berlaku mulai 1 Oktober sampai dengan 24 Desember 2021. Sementara itu, pengurangan atau diskon PBB-P2 dipatok sebesar 15% yang berlaku mulai 16 Oktober hingga 24 Desember 2021.

Kasmarni menambahkan pajak yang terkumpul dari program pemutihan akan sangat berarti dalam menambah pendapatan asli daerah. Menurutnya, pemkab akan menggunakan pendapatan dari pajak tersebut untuk merealisasikan program dan proyek pembangunan daerah.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Mari kita segera memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak PBB-P2 sebagai income Kabupaten Bengkalis karena kesempatan diskon 15% tidak berlangsung lama," ujarnya seperti dilansir halloriau.com.

Kasmarni menuturkan wajib pajak dapat memanfaatkan insentif melalui berbagai saluran pembayaran PBB-P2 yang tersedia. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Riau Kepri, Alfamart, Tokopedia, BNI, Indomaret, Link Aja, Bukalapak, Traveloka, Gopay, dan OVO. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha