KABUPATEN BENGKALIS

Berlaku Hingga 24 Desember, Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Digelar

Dian Kurniati | Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Berlaku Hingga 24 Desember, Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Digelar

Ilustrasi.

BENGKALIS, DDTCNews – Pemkab Bengkalis, Riau mengadakan program pembebasan denda dan pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan 24 Desember 2021.

Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, ia juga berharap keringanan pajak dapat dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Diskon dan penghapusan denda administrasi ini diberikan sebagai keringanan kepada wajib pajak terutama di masa pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian masyarakat untuk taat pajak," katanya, dikutip pada Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kasmarni menuturkan program pemutihan tersebut berupa penghapusan denda PBB-P2 100% dan pengurangan PBB-P2 sebesar 15%. Menurutnya, periode pemberian insentif menjadi momen yang tepat untuk membayar PBB-P2.

Insentif berupa penghapusan denda PBB-P2 berlaku mulai 1 Oktober sampai dengan 24 Desember 2021. Sementara itu, pengurangan atau diskon PBB-P2 dipatok sebesar 15% yang berlaku mulai 16 Oktober hingga 24 Desember 2021.

Kasmarni menambahkan pajak yang terkumpul dari program pemutihan akan sangat berarti dalam menambah pendapatan asli daerah. Menurutnya, pemkab akan menggunakan pendapatan dari pajak tersebut untuk merealisasikan program dan proyek pembangunan daerah.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Mari kita segera memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak PBB-P2 sebagai income Kabupaten Bengkalis karena kesempatan diskon 15% tidak berlangsung lama," ujarnya seperti dilansir halloriau.com.

Kasmarni menuturkan wajib pajak dapat memanfaatkan insentif melalui berbagai saluran pembayaran PBB-P2 yang tersedia. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Riau Kepri, Alfamart, Tokopedia, BNI, Indomaret, Link Aja, Bukalapak, Traveloka, Gopay, dan OVO. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?