KABUPATEN BENGKALIS

Tagih Tunggakan Pajak, Tim Khusus Optimalisasi Dibentuk

Dian Kurniati | Rabu, 14 April 2021 | 10:05 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Tim Khusus Optimalisasi Dibentuk

Ilustrasi.

BENGKALIS, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, Riau tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang menjadi penopang utama pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis Achyan mengatakan pemkab membentuk tim optimalisasi untuk menagih tunggakan para wajib pajak. Dia optimistis masalah piutang pajak daerah akan tertangani dan realisasi PAD ikut meningkat.

"Dengan adanya tim optimalisasi ini, kami berharap tunggakan pajak daerah dapat direalisasikan minimal 25% dari total tunggakan pajak yang ada," katanya, dikutip Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Achyan menuturkan target penerimaan pajak daerah tahun ini mencapai Rp77,5 miliar atau naik 23% dari realisasi tahun lalu Rp63 miliar. Menurutnya, kenaikan target tersebut telah mempertimbangkan nilai piutang pajak daerah yang akan ditagih tahun ini.

Selain itu, ia menilai penerimaan pajak daerah akan meningkat seiring dengan direvisinya sejumlah regulasi. Misal, revisi dasar pengenaan tentang pajak reklame dan pajak sarang burung walet yang harga dasar atau harga jualnya masih menggunakan angka yang lama.

Tahun ini pemkab menetapkan dasar harga jual sarang burung walet senilai Rp12 juta per kilogram, dari sebelumnya hanya Rp5 juta. Sementara pada pajak reklame, nilai jual per meternya telah diatur dalam peraturan daerah, dengan tetap mengacu UU No. 28/2009.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Dengan perubahan regulasi tersebut, Achyan berharap wajib pajak melapor dan membayar kedua jenis pajak daerah itu dengan benar karena Bapenda menerapkan prinsip self assessment.

"Jika ditemukan di lapangan, kami akan melakukan perhitungan ulang. Apabila terjadi miss, kami akan menerbitkan surat keterangan pajak kurang bayar kepada pengusaha tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, Achyan mengimbau masyarakat segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Saat ini, petugas telah berupaya mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 agar bisa segera diterima wajib pajak.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Menurutnya, masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran digital untuk memudahkan, seperti melalui aplikasi Bank Riau Kepri, Bukalapak, Shopee, BNI, Mandiri, Indomaret, dan Alfamart.

Achyan juga menyebut Pemkab Bengkalis tetap akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak atas pajak hotel dan restoran dan penghapusan denda PBB untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Selain pajak daerah, upaya optimalisasi juga berjalan pada retribusi yang ditargetkan Rp18,9 miliar tahun ini. Strateginya antara lain dengan meningkatkan koordinasi dengan dinas-dinas pengelola retribusi daerah, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR.

"Kami akan evaluasi dinas-dinas yang kurang peduli terhadap target yang telah dibebankan pada mereka, dan selanjutnya meminta dinas ini ikut berpartisipasi dan terlibat langsung dalam peningkatan PAD," katanya seperti dilansir inforiau.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI