KABUPATEN BENGKALIS

Tagih Tunggakan Pajak, Tim Khusus Optimalisasi Dibentuk

Dian Kurniati | Rabu, 14 April 2021 | 10:05 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Tim Khusus Optimalisasi Dibentuk

Ilustrasi.

BENGKALIS, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, Riau tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang menjadi penopang utama pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis Achyan mengatakan pemkab membentuk tim optimalisasi untuk menagih tunggakan para wajib pajak. Dia optimistis masalah piutang pajak daerah akan tertangani dan realisasi PAD ikut meningkat.

"Dengan adanya tim optimalisasi ini, kami berharap tunggakan pajak daerah dapat direalisasikan minimal 25% dari total tunggakan pajak yang ada," katanya, dikutip Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Achyan menuturkan target penerimaan pajak daerah tahun ini mencapai Rp77,5 miliar atau naik 23% dari realisasi tahun lalu Rp63 miliar. Menurutnya, kenaikan target tersebut telah mempertimbangkan nilai piutang pajak daerah yang akan ditagih tahun ini.

Selain itu, ia menilai penerimaan pajak daerah akan meningkat seiring dengan direvisinya sejumlah regulasi. Misal, revisi dasar pengenaan tentang pajak reklame dan pajak sarang burung walet yang harga dasar atau harga jualnya masih menggunakan angka yang lama.

Tahun ini pemkab menetapkan dasar harga jual sarang burung walet senilai Rp12 juta per kilogram, dari sebelumnya hanya Rp5 juta. Sementara pada pajak reklame, nilai jual per meternya telah diatur dalam peraturan daerah, dengan tetap mengacu UU No. 28/2009.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan perubahan regulasi tersebut, Achyan berharap wajib pajak melapor dan membayar kedua jenis pajak daerah itu dengan benar karena Bapenda menerapkan prinsip self assessment.

"Jika ditemukan di lapangan, kami akan melakukan perhitungan ulang. Apabila terjadi miss, kami akan menerbitkan surat keterangan pajak kurang bayar kepada pengusaha tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, Achyan mengimbau masyarakat segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Saat ini, petugas telah berupaya mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 agar bisa segera diterima wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran digital untuk memudahkan, seperti melalui aplikasi Bank Riau Kepri, Bukalapak, Shopee, BNI, Mandiri, Indomaret, dan Alfamart.

Achyan juga menyebut Pemkab Bengkalis tetap akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak atas pajak hotel dan restoran dan penghapusan denda PBB untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Selain pajak daerah, upaya optimalisasi juga berjalan pada retribusi yang ditargetkan Rp18,9 miliar tahun ini. Strateginya antara lain dengan meningkatkan koordinasi dengan dinas-dinas pengelola retribusi daerah, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR.

"Kami akan evaluasi dinas-dinas yang kurang peduli terhadap target yang telah dibebankan pada mereka, dan selanjutnya meminta dinas ini ikut berpartisipasi dan terlibat langsung dalam peningkatan PAD," katanya seperti dilansir inforiau.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu