Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan ingin semua pengusaha terdata melalui Government Technology (GovTech).
Luhut mengatakan data pengusaha yang terhimpun secara lengkap akan membantu pemerintah menyusun kebijakan secara tepat sasaran. Menurutnya, pendataan tersebut juga bukan berarti pemerintah langsung memaksa pengusaha membayar pajak.
"Bisa [atau] enggak kita nyari dulu. Kita masuk dulu semua ke dalam, jangan terus langsung dipajakin," katanya, dikutip pada Kamis (16/1/2024).
Luhut mengatakan banyak pengusaha yang belum masuk dalam sistem pemerintah, terutama yang berskala kecil atau memiliki omzet Rp4,8 miliar ke bawah.
Threshold omzet PPh final UMKM yang berlaku pada saat ini adalah senilai Rp4,8 miliar per tahun. Wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut dapat menikmati tarif PPh final 0,5%.
Di sisi lain, Rp4,8 miliar juga menjadi threshold pengusaha kena pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.
Luhut menilai pendataan pengusaha yang tidak membayar pajak akan menjadi sebuah isu yang sensitif. Namun, pemerintah sedang berupaya mengumpulkan data tersebut agar dapat merumuskan dan melaksanakan kebijakan dengan lebih baik.
"Kita mesti lihat baik-baik, mesti kepala dingin melihat ini. Jangan nanti menimbulkan masalah pula," ujarnya.
Luhut menyebut data pengusaha yang rapi antara lain dapat membantu pemerintah dalam menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) secara efektif dan efisien. Pemerintah setiap tahun mengalokasikan subsidi bunga/subsidi margin KUR untuk membantu pengembangan UMKM.
Dengan data dan sistem yang baik, KUR dapat diberikan kepada semua UMKM yang membutuhkan. Adapun jika usahanya telah berkembang, UMKM juga diharapkan bakal patuh pajak.
GovTech Indonesia diluncurkan pada 27 Mei 2024 sebagai penyedia solusi keterpaduan layanan digital pemerintah, mulai dari infrastruktur, portal nasional, hingga layanan digital publik prioritas. Sementara itu, Perum Peruri ditugaskan sebagai penyelenggara sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) dan penggerak keterpaduan ekosistem layanan digital pemerintah berdasarkan PP 82/2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.