KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB
Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan ingin semua pengusaha terdata melalui Government Technology (GovTech).

Luhut mengatakan data pengusaha yang terhimpun secara lengkap akan membantu pemerintah menyusun kebijakan secara tepat sasaran. Menurutnya, pendataan tersebut juga bukan berarti pemerintah langsung memaksa pengusaha membayar pajak.

"Bisa [atau] enggak kita nyari dulu. Kita masuk dulu semua ke dalam, jangan terus langsung dipajakin," katanya, dikutip pada Kamis (16/1/2024).

Baca Juga:
Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Luhut mengatakan banyak pengusaha yang belum masuk dalam sistem pemerintah, terutama yang berskala kecil atau memiliki omzet Rp4,8 miliar ke bawah.

Threshold omzet PPh final UMKM yang berlaku pada saat ini adalah senilai Rp4,8 miliar per tahun. Wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut dapat menikmati tarif PPh final 0,5%.

Di sisi lain, Rp4,8 miliar juga menjadi threshold pengusaha kena pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Baca Juga:
Luhut Pastikan Prabowo Bakal Eksekusi Pembentukan Family Office

Luhut menilai pendataan pengusaha yang tidak membayar pajak akan menjadi sebuah isu yang sensitif. Namun, pemerintah sedang berupaya mengumpulkan data tersebut agar dapat merumuskan dan melaksanakan kebijakan dengan lebih baik.

"Kita mesti lihat baik-baik, mesti kepala dingin melihat ini. Jangan nanti menimbulkan masalah pula," ujarnya.

Luhut menyebut data pengusaha yang rapi antara lain dapat membantu pemerintah dalam menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) secara efektif dan efisien. Pemerintah setiap tahun mengalokasikan subsidi bunga/subsidi margin KUR untuk membantu pengembangan UMKM.

Baca Juga:
Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Dengan data dan sistem yang baik, KUR dapat diberikan kepada semua UMKM yang membutuhkan. Adapun jika usahanya telah berkembang, UMKM juga diharapkan bakal patuh pajak.

GovTech Indonesia diluncurkan pada 27 Mei 2024 sebagai penyedia solusi keterpaduan layanan digital pemerintah, mulai dari infrastruktur, portal nasional, hingga layanan digital publik prioritas. Sementara itu, Perum Peruri ditugaskan sebagai penyelenggara sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) dan penggerak keterpaduan ekosistem layanan digital pemerintah berdasarkan PP 82/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Pastikan Prabowo Bakal Eksekusi Pembentukan Family Office

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Layanan Kepabeanan, DJBC Jelaskan Peran CEISA 4.0

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku ‘Panduan Ringkas Coretax’, Unduh di Sini

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan