KABUPATEN BENGKALIS

Kerek Setoran Pajak, Layanan Pembayaran PBB-P2 Keliling Masuk Desa

Dian Kurniati | Jumat, 20 November 2020 | 18:00 WIB
Kerek Setoran Pajak, Layanan Pembayaran PBB-P2 Keliling Masuk Desa

Ilustrasi. (DDTCNews)

BENGKALIS, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau mulai membuka layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga ke desa.

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Supardi mengatakan layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban pajaknya. Dia meyakini upaya jemput bola itu akan mampu mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

"Upaya ini telah kita lakukan guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam membayar PBB-P2," katanya, dikutip Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Layanan pembayaran PBB-P2 keliling akan dibuka di 6 kecamatan, yakni Bathin Solapan, Pinggir, Bukit Batu, Bantan, Rupat, Siak Kecil, dan Bandar Laksamana. Nanti, masing-masing desa dapat menentukan jadwal kunjungan Bapenda untuk menagih pembayaran pajak.

Pemkab Bengkalis juga telah memberikan stimulus berupa pembebasan denda PBB-P2 mulai 2-30 September 2020, serta melonggarkan jatuh tempo pembayaran dari biasanya pada akhir September menjadi 23 Desember 2020.

Menurut Supardi, pemberian stimulus cukup efektif menarik minat masyarakat membayar pajak. Masyarakat berduyun-duyun mendatangi kantor Bapenda atau kantor-kantor kecamatan untuk memperoleh insentif dan membayar PBB-P2.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berkat insentif tersebut, realisasi penerimaan PBB-P2 hingga saat ini telah mencapai Rp88,35 miliar atau 95% dari target Rp93 miliar. Supardi optimistis penerimaannya akan terus bertambah dan segera mencapai target.

"Bapenda tentu tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari OPD terkait guna memaksimalkan penerimaan PBB-P2, terutama peran serta kepala desa," ujarnya seperti dilansir goriau.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 November 2020 | 23:08 WIB

kiranya inisiatif semacam ini perlu dilakukan pula di daerah lain. Dengan mendorong kemudahan aksesibilitas pembayaran pajak dan keselarasan informasi, tentu akan berdampak pada kepatuhan pajak yang meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?