Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Pengumuman No. PENG-1/PJ.09/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan direktur jenderal pajak (dirjen pajak).
Terdapat beberapa hal yang diumumkan DJP kepada masyarakat. Pertama, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala modus penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP) dengan menggunakan nama pejabat/pegawai DJP.
“[Kedua], masyarakat dapat mengonfirmasi kebenaran informasi dari surat, pesan, atau tautan yang dikirim oleh oknum yang mengatasnamakan DJP melalui saluran-saluran yang disediakan,” jelas DJP dalam pengumumannya, Jumat (10/1/2025).
Saluran yang dimaksud antara lain kantor pajak terdekat; Kring Pajak 1500200; faksimile (021) 5251245; email [email protected]; akun X @kring_pajak; situs pengaduan.pajak.go.id; atau live chat pada https://www.pajak.go.id.
Ketiga, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan ke saluran Kementerian Komunikasi dan Digital melalui aduan nomor pada laman https://aduannomor.id (untuk mengadukan nomor telepon penipuan).
Selain itu, masyarakat juga melaporkan ke saluran Kementerian Komunikasi dan Digital melalui aduan konten pada laman https://aduankonten.id (untuk mengadukan konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan).
Kemudian, masyarakat juga dapat dapat melaporkan dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejauh ini, terdapat beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan DJP antara lain seperti phising, spoofing, penipuan mengatasnamakan pegawai DJP, hingga penipuan rekrutmen DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.