KEBIJAKAN CUKAI

Struktur Tarif Cukai Rokok Tetap, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2019 | 16:52 WIB
Struktur Tarif Cukai Rokok Tetap, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019 tanpa mengotak-atik jumlah layer.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan tetap dipertahankannya struktur tarif CHT didasarkan kepada beberapa pertimbangan. Otoritas menilai simplifikasi belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Itu [simplifikasi] harus mempertimbangkan banyak hal,” katanya di Ruang Pers Kemenkeu, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Heru menjabarkan pertimbangan otoritas fiskal hingga mengurungkan niat melakukan penyederhanaan adalah keberlangsungan industri rokok di Tanah Air. Menurutnya, jangan sampai kebijakan simplifikasi membuat persaingan usaha menjadi tidak kondusif.

Hitung-hitungan golongan pabrik yang masuk dalam layer tarif cukai, lanjut Heru, masih harus ditinjau ulang. Selain itu, klasifikasi industri rokok juga menjadi pertimbangan utama simplifikasi urung dilaksanakan agar tidak mematikan perusahaan kecil.

Menurutnya, industri rokok di Tanah Air sangat beragam dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan skema yang sudah berlaku pada penerapan cukai rokok untuk tahun depan.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

“Pertimbangan itu menyangkut baik jenis, golongan, maupun besar-kecilnya perusahaan, sehingga menjadi prinsip jangan sampai simplikasi mematikan yang lain,” paparnya.

Selain itu, pertimbangan lain pemerintah mempertahankan struktur cukai rokok adalah untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Heru berpendapat jangan sampai kebijakan simplifikasi justru menumbuhkan peredaran rokok ilegal yang selama ini terus diperangi oleh otoritas fiskal.

“Pemerintah perlu memperhatian dua pertimbangan tadi. Jadi, pemerintah menganggap jumlah layer seperti di PMK 152/2019 bisa kita berlakukan tahun depan," imbuhnya.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Seperti diketahui, sejatinya pemerintah sudah membuat peta jalan penyederhanaan struktur tarif CHT yang ditetapkan selama periode 2018 hingga 2021. Selama periode itu, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer.

Penyederhanaan struktur tarif cukai seperti yang tercantum dalam PMK No.146/2017 itu diharapkan dapat mengurangi modus pelanggaran penggunaan pita CHT. Namun, Kemenkeu menganulir beleid tersebut satu tahun berselang dengan PMK No.156/2018 yang menghapus Bab IV yang berisi peta jalan simplifikasi struktur tarif cukai produk tembakau. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP