Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019 tanpa mengotak-atik jumlah layer.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan tetap dipertahankannya struktur tarif CHT didasarkan kepada beberapa pertimbangan. Otoritas menilai simplifikasi belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Itu [simplifikasi] harus mempertimbangkan banyak hal,” katanya di Ruang Pers Kemenkeu, Kamis (31/10/2019).
Heru menjabarkan pertimbangan otoritas fiskal hingga mengurungkan niat melakukan penyederhanaan adalah keberlangsungan industri rokok di Tanah Air. Menurutnya, jangan sampai kebijakan simplifikasi membuat persaingan usaha menjadi tidak kondusif.
Hitung-hitungan golongan pabrik yang masuk dalam layer tarif cukai, lanjut Heru, masih harus ditinjau ulang. Selain itu, klasifikasi industri rokok juga menjadi pertimbangan utama simplifikasi urung dilaksanakan agar tidak mematikan perusahaan kecil.
Menurutnya, industri rokok di Tanah Air sangat beragam dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan skema yang sudah berlaku pada penerapan cukai rokok untuk tahun depan.
“Pertimbangan itu menyangkut baik jenis, golongan, maupun besar-kecilnya perusahaan, sehingga menjadi prinsip jangan sampai simplikasi mematikan yang lain,” paparnya.
Selain itu, pertimbangan lain pemerintah mempertahankan struktur cukai rokok adalah untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Heru berpendapat jangan sampai kebijakan simplifikasi justru menumbuhkan peredaran rokok ilegal yang selama ini terus diperangi oleh otoritas fiskal.
“Pemerintah perlu memperhatian dua pertimbangan tadi. Jadi, pemerintah menganggap jumlah layer seperti di PMK 152/2019 bisa kita berlakukan tahun depan," imbuhnya.
Seperti diketahui, sejatinya pemerintah sudah membuat peta jalan penyederhanaan struktur tarif CHT yang ditetapkan selama periode 2018 hingga 2021. Selama periode itu, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer.
Penyederhanaan struktur tarif cukai seperti yang tercantum dalam PMK No.146/2017 itu diharapkan dapat mengurangi modus pelanggaran penggunaan pita CHT. Namun, Kemenkeu menganulir beleid tersebut satu tahun berselang dengan PMK No.156/2018 yang menghapus Bab IV yang berisi peta jalan simplifikasi struktur tarif cukai produk tembakau. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.