KEBIJAKAN CUKAI

Struktur Tarif Cukai Rokok Tetap, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2019 | 16:52 WIB
Struktur Tarif Cukai Rokok Tetap, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019 tanpa mengotak-atik jumlah layer.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan tetap dipertahankannya struktur tarif CHT didasarkan kepada beberapa pertimbangan. Otoritas menilai simplifikasi belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Itu [simplifikasi] harus mempertimbangkan banyak hal,” katanya di Ruang Pers Kemenkeu, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Heru menjabarkan pertimbangan otoritas fiskal hingga mengurungkan niat melakukan penyederhanaan adalah keberlangsungan industri rokok di Tanah Air. Menurutnya, jangan sampai kebijakan simplifikasi membuat persaingan usaha menjadi tidak kondusif.

Hitung-hitungan golongan pabrik yang masuk dalam layer tarif cukai, lanjut Heru, masih harus ditinjau ulang. Selain itu, klasifikasi industri rokok juga menjadi pertimbangan utama simplifikasi urung dilaksanakan agar tidak mematikan perusahaan kecil.

Menurutnya, industri rokok di Tanah Air sangat beragam dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan skema yang sudah berlaku pada penerapan cukai rokok untuk tahun depan.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“Pertimbangan itu menyangkut baik jenis, golongan, maupun besar-kecilnya perusahaan, sehingga menjadi prinsip jangan sampai simplikasi mematikan yang lain,” paparnya.

Selain itu, pertimbangan lain pemerintah mempertahankan struktur cukai rokok adalah untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Heru berpendapat jangan sampai kebijakan simplifikasi justru menumbuhkan peredaran rokok ilegal yang selama ini terus diperangi oleh otoritas fiskal.

“Pemerintah perlu memperhatian dua pertimbangan tadi. Jadi, pemerintah menganggap jumlah layer seperti di PMK 152/2019 bisa kita berlakukan tahun depan," imbuhnya.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Seperti diketahui, sejatinya pemerintah sudah membuat peta jalan penyederhanaan struktur tarif CHT yang ditetapkan selama periode 2018 hingga 2021. Selama periode itu, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer.

Penyederhanaan struktur tarif cukai seperti yang tercantum dalam PMK No.146/2017 itu diharapkan dapat mengurangi modus pelanggaran penggunaan pita CHT. Namun, Kemenkeu menganulir beleid tersebut satu tahun berselang dengan PMK No.156/2018 yang menghapus Bab IV yang berisi peta jalan simplifikasi struktur tarif cukai produk tembakau. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT