PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 115/2024 mengatur tugas dan wewenang juru sita kepabeanan dan cukai.

Sesuai dengan ketentuan, juru sita menjadi pihak yang melaksanakan tindakan penagihan utang kepabeanan dan cukai. Juru sita tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan Kepala Kantor Wilayah.

“Juru sita adalah pelaksana tindakan penagihan yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan,” bunyi Pasal 1 angka 13 PMK 115/2024, dikutip pada Minggu (9/2/2025).

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 115/2024, terdapat 4 tugas yang diemban oleh juru sita kepabeanan dan cukai. Pertama, melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Kedua, memberitahukan surat paksa.

Ketiga, melaksanakan penyitaan atas barang penanggung utang berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Keempat, melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan.

Juru sita akan menjalankan tugas di wilayah kerja pejabat yang mengangkatnya. Selain mengatur tugas juru sita, PMK 115/2024 juga mengatur wewenang yang dimiliki juru sita dalam melaksanakan penyitaan.

Baca Juga:
Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Merujuk pada Pasal 6 ayat (3) pmk 115/2024, juru sita berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan, termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain ketika melaksanakan kegiatan penyitaan.

Wewenang tersebut diberikan untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal penanggung utang, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi