KEUANGAN NEGARA

Sri Mulyani Usut Pembocor Surat Internal ke Jonan dan Rini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 11:05 WIB
Sri Mulyani Usut Pembocor Surat Internal ke Jonan dan Rini

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan mengusut dan menemukan pembocor surat internal pemerintah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan pembocoran dan beredarnya surat tersebut merupakan tindakan melanggar peraturan dan disiplin administrasi negara, serta tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

"Kami akan melakukan langkah pengusutan atas pembocoran surat itu untuk menegakkan disiplin tata kelola pemerintahan, agar pelanggaran semacam itu tidak terulang kembali pada masa yang akan datang," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/9).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Mengenai isi surat, ia menyebutkan Kemenkeu berkewajiban mengelola keuangan negara dan APBN secara hati-hati dan berkelanjutan, termasuk melakukan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publik.

Kemenkeu meminta kepada Kementerian dan Badan Usaha untuk selalu melakukan pengawasan risiko dan melakukan langkah-langkah pengelolan serta pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Atas dasar hal tersebut, surat teruntuk Menteri BUMN dan ESDM pun dilayangkan. Kemenkeu mengingatkan kepada kedua Kementerian tersebut untuk mendampingi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam mengelola keuangan sehingga tidak terjadi gagal bayar,” katanya.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Mengingat, pemerintah memiliki program pembangunan infrastruktur yang merupakan program prioritas nasional dan penting. Pembangunan itu untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, untuk mewujudkan keadilan sosial serta kesejahteraan umum di seluruh wilayah Indonesia.

Penugasan dan kebijakan pemerintah kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) serta badan usaha harus dapat dilaksanakan secara baik dan terjaga dari seluruh aspek yangmeliputi aspek teknis, keuangan, dan pengelolaan dampak lingkungan maupun sosial.

“Pelaksaan penugasan harus tetap menjaga tata kelola yang baik, dan perbaikan efisiensi operasi dan pengelolan keuangan perusahaan secara hati-hati dan profesional,” paparnya.

Dengan demikian, manfaat pembangunan infrastruktur dapat dinikmati masyarakat dan ekonomi secara luas, seiring risiko keuangan tetap terjaga dengan bijaksana dan operasi badan usaha yang tetap terjaga sehat dan berkelanjutan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik