KEUANGAN NEGARA

Sri Mulyani Usut Pembocor Surat Internal ke Jonan dan Rini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 11:05 WIB
Sri Mulyani Usut Pembocor Surat Internal ke Jonan dan Rini

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan mengusut dan menemukan pembocor surat internal pemerintah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan pembocoran dan beredarnya surat tersebut merupakan tindakan melanggar peraturan dan disiplin administrasi negara, serta tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

"Kami akan melakukan langkah pengusutan atas pembocoran surat itu untuk menegakkan disiplin tata kelola pemerintahan, agar pelanggaran semacam itu tidak terulang kembali pada masa yang akan datang," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/9).

Baca Juga:
Awasi Profesi Keuangan dan Pajak, Kemenkeu Akan Bentuk Direktorat Baru

Mengenai isi surat, ia menyebutkan Kemenkeu berkewajiban mengelola keuangan negara dan APBN secara hati-hati dan berkelanjutan, termasuk melakukan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publik.

Kemenkeu meminta kepada Kementerian dan Badan Usaha untuk selalu melakukan pengawasan risiko dan melakukan langkah-langkah pengelolan serta pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Atas dasar hal tersebut, surat teruntuk Menteri BUMN dan ESDM pun dilayangkan. Kemenkeu mengingatkan kepada kedua Kementerian tersebut untuk mendampingi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam mengelola keuangan sehingga tidak terjadi gagal bayar,” katanya.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Mengingat, pemerintah memiliki program pembangunan infrastruktur yang merupakan program prioritas nasional dan penting. Pembangunan itu untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, untuk mewujudkan keadilan sosial serta kesejahteraan umum di seluruh wilayah Indonesia.

Penugasan dan kebijakan pemerintah kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) serta badan usaha harus dapat dilaksanakan secara baik dan terjaga dari seluruh aspek yangmeliputi aspek teknis, keuangan, dan pengelolaan dampak lingkungan maupun sosial.

“Pelaksaan penugasan harus tetap menjaga tata kelola yang baik, dan perbaikan efisiensi operasi dan pengelolan keuangan perusahaan secara hati-hati dan profesional,” paparnya.

Dengan demikian, manfaat pembangunan infrastruktur dapat dinikmati masyarakat dan ekonomi secara luas, seiring risiko keuangan tetap terjaga dengan bijaksana dan operasi badan usaha yang tetap terjaga sehat dan berkelanjutan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu