Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penyerahan yang PPN-nya dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sebagaimana dimaksud dalam PMK 131/2024 harus dibuatkan faktur pajak dengan kode faktur 04.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, kode faktur 04 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang DPP-nya menggunakan DPP nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN.
"Kode faktur pajak yang digunakan untuk mendapatkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau tarif efektif 11% sesuai PMK 131/2024 adalah 04," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Kamis (2/1/2025).
Sebagai informasi, Pasal 3 PMK 131/2024 mengatur PPN atas impor dan penyerahan BKP/JKP selain BKP yang tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Dengan adanya DPP nilai lain sebesar 11/12, tarif PPN efektif atas penyerahan BKP/JKP selain BKP mewah adalah sebesar 11%, lebih rendah dari statutory tax rate sebesar 12% dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.
Untuk BKP yang merupakan barang mewah, Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 mengatur PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.
BKP mewah yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 adalah BKP mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini menjadi objek PPnBM sebagaimana termuat dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.
Namun, perlu dicatat, PPN dengan tarif efektif 12% atas penyerahan BKP mewah baru berlaku mulai 1 Februari 2025. Pada 1 - 31 Januari 2025, PPN atas penyerahan BKP mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kode faktur 02 & 03 sudah mewakili 04. Jadi yg semula kode 01 menjadi 04 karena DPP Nilai Lain.
Lalu bagaimana transaksi dengan bendaharawan/pemungut PPN apakah tetap menggunakan kode 02?