RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB
Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam rancangan awal RPJMN 2025-2029 menuliskan target rasio kepatuhan formal wajib pajak akan mencapai 90% pada 2029.

Pemerintah menuliskan kepatuhan wajib pajak diharapkan terus meningkat dari yang ditargetkan tahun ini sebesar 85%. Peningkatan kepatuhan wajib pajak juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan perpajakan.

"Persentase capaian tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap target yang ditetapkan 85% (2025) menjadi 90% (2029)," bunyi ringkasan rancangan awal RPJMN 2025-2029, dikutip pada Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga:
DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Rasio kepatuhan formal merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan yang diterima dalam 1 tahun pajak dan jumlah wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Pada 2024, rasio rasio kepatuhan formal tercatat mencapai 85,75%. Angka ini melebihi target rasio kepatuhan formal 2024 yang telah ditetapkan sebesar 83,22%.

Peningkatan rasio kepatuhan wajib pajak diharapkan mampu meningkatkan target rasio perpajakan (tax ratio). Pemerintah dalam rancangan awal RPJMN 2025-2029 menuliskan tax ratio sebesar 11,49% hingga 15,01% pada 2029.

Baca Juga:
‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Sementara pada tahun ini, tax ratio ditargetkan sebesar 10,24%.

Dalam mencapai target tax ratio tersebut, strategi yang dilaksanakan pemerintah antara lain melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan. Ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan juga merupakan implementasi dari Program Hasil Terbaik Cepat mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara menjadi 23% yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

Adapun langkah yang akan dilaksanakan dalam kegiatan ini seperti implementasi dan penyempurnaan sistem informasi inti perpajakan (coretax administration system). Coretax system sudah mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak