KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB
Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sejumlah petani menyiapkan bibit padi di sekitar area Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (9/1/2025). Pemerintah menargetkan peningkatan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) sebanyak 5 gigawatt (GW) hingga tahun 2030 sebagai sumber energi terbarukan sekaligus menjadi daya tarik wisata. ANTARA FOTO/Hasrul Said/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

Satgas dibentuk untuk mempercepat hilirisasi mineral dan batu bara (minerba), minyak dan gas bumi (migas), pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Satgas juga dibentuk untuk mempercepat ketahanan energi nasional melalui ketersediaan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari migas, batu bata, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan.

"Satgas ... berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 Keputusan Presiden (Keppres) 1/2025, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Lingkup kegiatan yang menjadi tugas satgas antara lain, pertama, percepatan hilirisasi minerba, migas, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Kedua, percepatan ketahanan energi nasional melalui peningkatan produksi migas, batu bara, ketenagalistrikan, dan pengembangan energi baru dan terbarukan.

Ketiga, percepatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, termasuk infrastruktur ketenagalistrikan hingga fasilitas penyimpanan dan jaringan migas.

Guna melaksanakan kegiatan di atas, satgas diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi terkait hilirisasi dan ketahanan energi nasional serta memberikan rekomendasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga:
Mandatory Biodiesel 40 Persen Berlaku Januari 2025, Bisa Hemat Devisa

Satgas dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia selaku ketua.

Adapun 6 menteri yang ditunjuk sebagai wakil ketua satgas adalah Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Menteri Pertanian Amran Sulaiman Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Satgas wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit sekali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Keppres 1/2025 telah ditetapkan pada 3 Januari 2025 dan satgas dinyatakan mulai melaksanakan tugas sejak tanggal tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Senin, 06 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Mandatory Biodiesel 40 Persen Berlaku Januari 2025, Bisa Hemat Devisa

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024

Kamis, 02 Januari 2025 | 13:11 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Desember 2024 0,44%, Didorong Harga Telur Ayam dan Cabai Merah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS