PENG-41/PJ.09/2024

Coretax Sudah Bisa Digunakan, DJP Umumkan Beberapa Poin Penting

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2025 | 10:39 WIB
Coretax Sudah Bisa Digunakan, DJP Umumkan Beberapa Poin Penting

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengeluarkan pengumuman terkait dengan penerapan coretax administration system yang sudah mulai berjalan pada tahun ini. Pengumuman tersebut tercantum dalam Pengumuman No. PENG-41/PJ.09/2024.

Berdasarkan PENG-41/PJ.09/2024, DJP menyampaikan beberapa poin penting dalam implementasi coretax administration system (Coretax DJP). Pertama, Coretax DJP dapat diakses melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

“[Kedua,] Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP, tersedia laman landas Portal Layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal- layanan-wp/,” jelas DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:
PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Ketiga, seluruh layanan yang tersedia dalam Coretax DJP dikategorikan sebagai berikut:

  1. Registrasi;
  2. Pelaporan SPT;
  3. Pembayaran Pajak; dan
  4. Layanan Administrasi Digital,

yang juga telah tersedia panduan penggunaannya berdasarkan jenis layanan.

Keempat, untuk mendapatkan buku panduan penggunaan Coretax DJP, wajib pajak bisa mengakses tautan https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

Baca Juga:
DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Kelima, Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP dapat diakses melalui Konsultasi dan Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak terdekat; Kring Pajak 1500200; dan situs web pajak.go.id.

Sebagai informasi, otoritas pajak menyebut DJP Online tetap bisa digunakan untuk sementara waktu dalam pengadministrasian hak dan kewajiban pajak meski coretax administration system mulai digunakan pada 2025.

Dalam modul Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak, DJP menyatakan DJP Online akan digantikan oleh coretax secara bertahap, bukan secara langsung.

"Seiring dengan pembangunan coretax, DJP Online akan secara bertahap digantikan. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan wajib pajak serta kondisi administrasi perpajakan secara menyeluruh," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024