PMK 124/2024

Awasi Profesi Keuangan dan Pajak, Kemenkeu Akan Bentuk Direktorat Baru

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Januari 2025 | 16:30 WIB
Awasi Profesi Keuangan dan Pajak, Kemenkeu Akan Bentuk Direktorat Baru

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pembinaan dan pengawasan profesi di bidang pajak akan dilaksanakan oleh direktorat bernama Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan.

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan adalah direktorat baru yang akan dibentuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah ditjen baru bernama Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).

"Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis," bunyi Pasal 1546 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024, dikutip pada Jumat (10/1/2025).

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan juga akan membina dan mengawasi profesi lain, yaitu profesi di bidang akuntansi, penilaian, aktuaria, kepabeanan, lelang, serta profesi keuangan lain dan pihak lain yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Sebagai informasi, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan DJSPSK terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

Sebagai perbandingan, dalam ketentuan sebelumnya yakni PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023, unit yang bertugas melaksanakan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan profesi keuangan adalah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK bertanggung jawab kepada menteri keuangan melalui Setjen Kemenkeu.

Dengan berlakunya PMK 124/2024 pada 31 Desember 2024, seluruh tugas dan fungsi yang sedang berjalan berdasarkan PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023 tetap dilaksanakan hingga dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru.

Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru berdasarkan PMK 124/2024 tersebut harus dilaksanakan paling lambat 1 tahun setelah PMK 124/2024 diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax