Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Pembinaan dan pengawasan profesi di bidang pajak akan dilaksanakan oleh direktorat bernama Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan.
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan adalah direktorat baru yang akan dibentuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah ditjen baru bernama Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
"Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis," bunyi Pasal 1546 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024, dikutip pada Jumat (10/1/2025).
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan juga akan membina dan mengawasi profesi lain, yaitu profesi di bidang akuntansi, penilaian, aktuaria, kepabeanan, lelang, serta profesi keuangan lain dan pihak lain yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Sebagai informasi, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan DJSPSK terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.
Sebagai perbandingan, dalam ketentuan sebelumnya yakni PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023, unit yang bertugas melaksanakan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan profesi keuangan adalah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK bertanggung jawab kepada menteri keuangan melalui Setjen Kemenkeu.
Dengan berlakunya PMK 124/2024 pada 31 Desember 2024, seluruh tugas dan fungsi yang sedang berjalan berdasarkan PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023 tetap dilaksanakan hingga dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru.
Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru berdasarkan PMK 124/2024 tersebut harus dilaksanakan paling lambat 1 tahun setelah PMK 124/2024 diundangkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.