Presiden Prabowo dalam keterangan pers di Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo mengumumkan keputusan terkini mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Pengumuman ini disampaikan usai Prabowo mengikuti rapat tutup tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya.
Pada akhirnya, sesuai dengan pernyataan presiden, tarif PPN 12% hanya diberlakukan atas barang dan jasa yang tergolong mewah, yakni barang dan jasa yang selama ini memang sudah dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Artinya, barang dan jasa selain barang mewah yang selama ini tidak dikenai PPnBM akan tetap mengikuti tarif PPN 11%. Prabowo mengeklaim pengenaan PPN 12% dipastikan hanya menyasar golongan masyarakat mampu.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Presiden Prabowo, Selasa (31/12/2024) petang.
Adapun barang-barang yang selama ini menjadi objek PPnBM telah tercantum dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022 seperti kendaraan bermotor, hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, yacht, senjata api, peluru, balon udara, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, dan lain-lain.
Untuk memahami narasi dan pesan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo mengenai kebijakan PPN, berikut ini adalah kutipan lengkap pernyataan Presiden Prabowo di Kementerian Keuangan.
Saudara-Saudara sekalian,
Sore hari ini, dari sejak jam 15.50 WIB, kurang lebih saya hadir mengikuti rapat tutup tahun dari Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan jajarannya.
Jadi pada hari ini jajaran Kementerian Keuangan mengikuti arus masuk uang ke pemerintah Indonesia dari perpajakan, bea cukai, PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Kemudian, karena tepat pada waktu nanti 00.00 WIB, tahun anggaran 2024 ditutup.
Tadi saya diberi paparan oleh Menteri Keuangan pelaksanaan dari APBN 2024 dan alhamdulillah di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian, penuh ketegangan, penuh penekanan terhadap perekonomian dunia, seluruhnya. Yang memengaruhi harga komoditas, yang ujungnya memengaruhi penerimaan kita, juga memengaruhi harga-harga minyak dan gas.
Ternyata, kita masih bisa mengelola keuangan negara dengan prudent, dengan bijak, dengan hati-hati. Dan kita masih mampu untuk mengendalikan defisit kita dalam koridor yang masih cukup hati-hati dan cukup mampu kita kelola.
Dalam hal ini juga, saya kira ada baiknya saya menyampaikan beberapa hal. Tentang kenaikan tarif PPN, yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan, suatu ketidak-pahaman yang tepat. Sehingga setelah saya berkoordinasi dengan menkeu dan jajaran kementerian lain, saya merasa perlu untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12% ini.
Jadi, kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini merupakan amanat, perintah, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jadi sesuai kesepakatan pemerintah RI dengan DPR pada tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Ini sudah dilaksanakan.
Dan kemudian, perintah UU, dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, besok.
Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, dan mendorong pemerataan ekonomi.
Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang serta bekerja untuk kesejehateraan rakyat.
Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR RI. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Saya ulangi, supaya jelas.
Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPnBM. Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah.
Artinya, untuk barang dan jasa yang selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022.
Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% (nol persen), masih tetap berlaku.
Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan pajak (PPN), yaitu PPN 0% masih tetap berlaku.
Pemerintah telah berkomitmen memberikan paket stimulus. Nilai stimulus itu Rp38,6 triliun seperti yang diumumkan sebelumnya. Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, 10 kg per bulan. Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA. Pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya.
Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberikan pembebasan PPN, yakni tarif 0%, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, hingga air minum.
Dengan ini, pemerintah terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.
Hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait dan lembaga terkait. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terima kasih DDTC karena selalu menjadi garda terdepan dalam pemberian informasi terkini. DDTC hebat!
Terima kasih DDTC atas Update beritanya. Dengan ini semakin memperjelas keputusan pemerintah mengenai PPN. Semoga keputusan ini bisa meredakan pro dan kontra yang terjadi di masyarakat.
Luar biasa DDTC selalu paling update dalam menginformasikan kebijakan terbaru. Terima kasih informasinya, DDTC!
DDTC selalu memberikan informasi terkini dengan cepat dan akurat. Terima kasih atas informasi mengenai kenaikan PPN untuk barang mewah. Semoga terus sukses!
Terima kasih DDTC karena selalu memberi informasi terbaru dan akurat yang dibutuhkan masyarakat.
Ditengah arus informasi yang sangat cepat, lagi-lagi DDTCNews menjadi yang paling terdepan untuk memberitakan kebijakan - kebijakan perpajakan yang terbaru. Terimakasih untuk hadiah di detik-detik pergantian tahun ini dan selalu sukses kedepannya DDTC Hebat
Terima kasih DDTC atas update berita yang cepat mengenai keputusan kenaikan PPN 12% untuk barang mewah yang disampaikan oleh Presiden Prabowo. Semoga di tahun 2025 DDTCNews selalu konsisten menjadi yang terdepan. DDTC Hebat!
Hebat DDTC News, selalu terdepan menyampaikan update informasi kebijakan. Semoga dengan kebijakan ini, pemerintah kedepannya terus menciptakan sistem perpajakan yang pro rakyat!
Terima kasih DDTC atas penyampaian informasi yang sangat jelas terkait kebijakan dikenakannya PPN 12,00% hanya terhadap barang dan jasa mewah yang selama ini telah menjadi objek PPnBM 🙏🏻