BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB
Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak perlu khawatir bakal dikenai sanksi apabila terlambat menerbitkan faktur pajak ataupun melaporkan SPT masa PPN selama masa transisi coretax system, yakni 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Topik tentang coretax memang meramaikan pemberitaan media nasional sepanjang pekan ini. 

Keringanan berupa peniadaan sanksi administrasi terhadap keterlambatan penerbitan faktur pajak dan pelaporan PPN diberikan untuk memberi ruang bagi wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru coretax. Apalagi, banyak keluhan yang disampaikan wajib pajak mengenai kendala teknis yang mereka temui selama pemakaian perdana coretax ini. 

"DJP juga meminta wajib pajak untuk tidak mengkhawatirkan adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak," tulis Ditjen Pajak (DJP) melalui keterangan tertulis Nomor KT-02/2025.

Hal ini sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo secara langsung. DJP, ujarnya, berupaya agar implementasi coretax tidak akan menambah beban pajak tambahan bagi masyarakat. 

Otoritas pajak menyadari bahwa kendala-kendala teknis yang muncul di periode awal penggunaan coretax ini bisa berimbas pada keterlambatan penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT masa PPN. Karenanya, keringanan berupa peniadaan sanksi ini diberikan. 

"Mengenai kekhawatiran pengenaan sanksi, masa transisi juga kami terapkan. Jadi masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau barangkali pelaporan, nanti kita pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru," ujar Suryo Utomo.  

Suryo pun mengatakan pihaknya terus memantau kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam menggunakan coretax untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Setiap kendala yang muncul akan segera ditindaklanjuti oleh DJP.

"Kami dalam 7 hari terus berjalan mengumpulkan permasalahan dan troubleshooting terhadap permasalahan yang ada. Termasuk juga kendala mengenai infrastruktur, karena sistem tidak bisa berdiri sendiri, kita juga terkait dengan sistem para pihak lain. Contoh, vendor penyedia jaringan telekomunikasi, ini sangat berpengaruh," ujar Suryo.

Suryo juga meminta masyarakat untuk terus menggunakan coretax dalam rangka familiarisasi dan membantu DJP dalam menemukan masalah pada sistem coretax.

Selain informasi mengenai sanksi administrasi selama transisi coretax, ada pula bahasan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, keterangan tertulis DJP yang diterbitkan untuk merespons banyaknya keluhan publik mengenai kendala teknis coretax system, rencana revisi PMK mengenai DPP nilai lain, hingga rencana pemerintah mengubah organisasi di dalam Ditjen Pajak. 

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya. 

DJP Minta Maaf Atas Kendala Coretax

DJP menerbitkan keterangan tertulis untuk merespons banyaknya keluhan yang disampaikan wajib pajak terkait dengan kendala penggunaan coretax administration system. Melalui keterangannya, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak melalui Coretax DJP.

Guna menindaklanjuti beragam kendala dimaksud, DJP terus berupaya untuk melakukan perbaikan guna memastikan layanan pajak melalui coretax bisa berjalan dengan baik.

DJP juga menyampaikan sudah ada beberapa  upaya perbaikan yang dilakukan. Salah satunya, memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth. (DDTCNews)

Revisi PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu

DJP sedang meninjau beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu selain yang diatur dalam PMK 131/2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan peninjauan atas PMK-PMK yang mengatur tentang DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu atas BKP/JKP tertentu diperlukan sehingga kenaikan PPN benar-benar hanya berlaku atas barang mewah.

PMK perihal penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain yang sedang ditinjau oleh DJP antara lain PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 71/2022, PMK 102/2011, PMK 83/2012, PMK 155/2012, PMK 173/2021, PMK 62/2022, PMK 63/2022, PMK 66/2022, dan PMK 79/2024.

Sementara itu, PMK mengenai PPN besaran tertentu yang sedang ditinjau ulang oleh DJP antara lain PMK 62/2022, PMK 64/2022, PMK 65/2022, PMK 71/2022, PMK 41/2023, PMK 48/2023, dan PMK 81/2024. (DDTCNews)

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax

Wajib pajak masih akan menggunakan DJP Online dalam penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 meskipun coretax administration system sudah diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Saat menekan opsi pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 pada https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/, wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan login ke akun DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Tata cara pengisian SPT Tahunan juga masih mengacu pada ketentuan sebelum PMK 81/2024 terbit. Wajib pajak orang pribadi masih harus memilih jenis formulir yang akan digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2024, yakni formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. (DDTCNews)

Perubahan Susunan Organisasi DJP

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan berubah setelah terbitnya PMK 124/2024.

Sesuai dengan Pasal 363 PMK 124/2024, nomenklatur susunan organisasi DJP terdiri atas 15 poin. Dalam ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 419 PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023, susunan organisasi DJP terdiri atas 16 poin.

“Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 361 PMK 124/2024.

Untuk melihat bagaimana perubahan susunan organisasi di DJP, klik tautan pada judul di atas. (DDTCNews)

Realisasi Pajak 2024 Hanya 97,2 Persen Target

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.932,4 triliun pada 2024. Capaian tersebut setara 97,2% dari target pada UU APBN senilai Rp1.989 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pajak ini ini lebih baik dari outlook pada Laporan Semester I/2024 yang senilai Rp1.921,9 triliun. Penerimaan pajak ini masih mengalami pertumbuhan sebesar 3,5%.

"Tidak mencapai target awal, tetapi lebih baik dari laporan semester kita," katanya. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi