KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB
Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memerinci susunan organisasi dari Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan adalah badan baru yang nantinya akan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

"Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri [keuangan]," bunyi Pasal 1629 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga:
PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan terdiri dari:

  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Manajemen Transformasi dan Perubahan;
  3. Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi;
  4. Pusat Pengembangan Sistem Informasi;
  5. Pusat Data dan Informasi;
  6. Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi;
  7. Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan.

Sekretariat Badan bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur pada Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Selanjutnya, Pusat Manajemen dan Transformasi dan Perubahan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan transformasi kelembagaan dan manajemen perubahan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Adapun Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi bertugas merumuskan dan melaksanakan perancangan sistem pemerintah berbasis elektronik, manajemen teknologi informasi, hubungan kerja sama teknologi antarinstansi, dan pengembangan teknologi.

Kemudian, Pusat Pengembangan Sistem Informasi bertugas merumuskan dan melaksanakan perancangan, pengembangan, dan pengendalian mutu sistem informasi keuangan negara.

Lebih lanjut, Pusat Data dan Informasi bertugas merencanakan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi serta mengembangkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Baca Juga:
Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan infrastruktur, layanan teknologi informasi, dan keamanan informasi.

Terakhir, Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan bertugas mengkoordinasikan, merumuskan rekomendasi, dan mengevaluasi kebijakan di bidang intelijen ekonomi dan keuangan. Tak hanya itu, Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan juga bertugas mengumpulkan, mengolah, memanfaatkan, dan mendistribusikan informasi intelijen ekonomi dan keuangan untuk deteksi dan peringatan dini.

Sebagai informasi, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dibentuk untuk memperkuat Central Transformation Office (CTO).

"Ini untuk memperkuat keseluruhan infrastruktur digital di Kemenkeu dan mengantisipasi makin digitalnya perekonomian dan keuangan. Intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware, tetapi juga software dan data analytics serta untuk meningkatkan AI kita sendiri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada November 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah