KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB
Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memerinci susunan organisasi dari Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan adalah badan baru yang nantinya akan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

"Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri [keuangan]," bunyi Pasal 1629 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga:
Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan terdiri dari:

  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Manajemen Transformasi dan Perubahan;
  3. Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi;
  4. Pusat Pengembangan Sistem Informasi;
  5. Pusat Data dan Informasi;
  6. Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi;
  7. Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan.

Sekretariat Badan bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur pada Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Selanjutnya, Pusat Manajemen dan Transformasi dan Perubahan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan transformasi kelembagaan dan manajemen perubahan.

Baca Juga:
Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Adapun Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi bertugas merumuskan dan melaksanakan perancangan sistem pemerintah berbasis elektronik, manajemen teknologi informasi, hubungan kerja sama teknologi antarinstansi, dan pengembangan teknologi.

Kemudian, Pusat Pengembangan Sistem Informasi bertugas merumuskan dan melaksanakan perancangan, pengembangan, dan pengendalian mutu sistem informasi keuangan negara.

Lebih lanjut, Pusat Data dan Informasi bertugas merencanakan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi serta mengembangkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Baca Juga:
Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan infrastruktur, layanan teknologi informasi, dan keamanan informasi.

Terakhir, Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan bertugas mengkoordinasikan, merumuskan rekomendasi, dan mengevaluasi kebijakan di bidang intelijen ekonomi dan keuangan. Tak hanya itu, Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan juga bertugas mengumpulkan, mengolah, memanfaatkan, dan mendistribusikan informasi intelijen ekonomi dan keuangan untuk deteksi dan peringatan dini.

Sebagai informasi, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dibentuk untuk memperkuat Central Transformation Office (CTO).

"Ini untuk memperkuat keseluruhan infrastruktur digital di Kemenkeu dan mengantisipasi makin digitalnya perekonomian dan keuangan. Intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware, tetapi juga software dan data analytics serta untuk meningkatkan AI kita sendiri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada November 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu