MALAYSIA

Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Januari 2025 | 10:00 WIB
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia resmi mengumumkan skema insentif yang ditawarkan kepada investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Johor-Singapura.

Kementerian Keuangan menyatakan investor di KEK Johor-Singapura berhak atas serangkaian insentif termasuk tarif pajak penghasilan badan khusus yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemberian insentif bertujuan meningkatkan daya saing di KEK Johor-Singapura serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Paket insentif pajak untuk KEK Johor-Singapura dirancang untuk mendorong investasi bernilai tinggi ke Johor, yang disesuaikan dengan kebutuhan investor global dan domestik yang terus berkembang," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Kemenkeu menyatakan perusahaan yang melakukan investasi baru di bidang manufaktur dan jasa yang memenuhi syarat akan menikmati tarif pajak khusus sebesar 5% hingga 15 tahun. Syarat tersebut antara lain masuk rantai pasok kecerdasan buatan dan komputasi kuantum, perangkat medis, manufaktur kedirgantaraan, dan pusat jasa global.

Kemudian, insentif tambahan yang dirancang khusus akan diberikan kepada perusahaan yang beroperasi di area unggulan tertentu di KEK Johor-Singapura. Selain itu, pekerja di KEK Johor-Singapura yang memenuhi syarat akan berhak atas tarif pajak penghasilan khusus sebesar 15% selama 10 tahun.

Selain paket insentif pajak, Menteri Besar Johor Datuk Onn Hafiz Ghazi mengatakan pemerintah negara bagian Johor telah setuju untuk menerapkan pajak hiburan yang lebih rendah mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Sementara itu, Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan menyebut paket insentif pajak di KEK Johor-Singapura mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyambut perusahaan global guna mengeksplorasi peluang besar yang ditawarkan Malaysia.

"Berlandaskan kerja sama antara Malaysia dan Singapura, paket insentif untuk KEK johor-Singapura akan mempercepat masuknya investasi berkualitas di sektor-sektor utama dan mendorong terciptanya lapangan kerja berpendapatan tinggi," ujarnya.

Paket insentif pajak KEK Johor-Singapura dirancang untuk memastikan transparansi dan aksesibilitas, sejalan dengan best practice internasional. Paket insentif ini juga mencerminkan kolaborasi yang luas antara Kementerian Keuangan, pemerintah negara bagian Johor, dan kementerian lain seperti Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri serta Otoritas Pengembangan Investasi Malaysia.

Baca Juga:
Wisman Melonjak, Setoran Pajak Sektor Judi di Negara Ini Tumbuh 85%

Pemerintah juga telah mendirikan Pusat Fasilitasi Investasi Malaysia Johor untuk memastikan investor dapat mengakses insentif pajak secara cepat dan mudah. Pusat Fasilitasi Investasi Malaysia Johor akan mengoordinasikan proses terkait investasi secara menyeluruh yang meliputi permohonan dan persetujuan, fasilitasi investasi, dan reinvestasi.

Dilansir theedgemalaysia.com, paket insentif pajak KEK Johor-Singapura ini melengkapi Kerangka Insentif Investasi Baru yang diumumkan dalam APBN 2025 oleh Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Datuk Seri Anwar Ibrahim. Kerangka Insentif Investasi Baru bertujuan mendorong investasi dalam industri dengan pertumbuhan tinggi, bernilai tinggi, dan berkelanjutan untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi yang adil di Malaysia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025