INSENTIF PAJAK

Sri Mulyani: Sistem Pengajuan Insentif Pajak Bakal Disempurnakan

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:23 WIB
Sri Mulyani: Sistem Pengajuan Insentif Pajak Bakal Disempurnakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) menyampaikan pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) disaksikan Azis Syamsudin (kiri) dan Rahmat Gobel (kedua kanan) pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/Joni Iskandar/HO/mrh/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan menyempurnakan sistem pengajuan insentif pajak sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020. Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah yakni temuan terkait insentif dan fasilitas perpajakan.

"Pemerintah akan melakukan pengembangan dan penyempurnaan sistem pengajuan insentif pada situs resmi perpajakan," katanya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:
PMK Baru! Atur Pembetulan, Keberatan, Hingga Pembatalan Bidang Pajak

Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga akan menyempurnakan mekanisme pengolahan atau verifikasi laporan realisasi, penyajian dalam laporan keuangan pemerintah, serta mekanisme pencairan insentif/fasilitas. Dengan langkah ini, dia berharap pengelolaan keuangan negara akan makin berkualitas.

Pada 2020, pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung dunia usaha. Insentif tersebut di antaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pemotongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta pengembalian dipercepat pajak pertambahan nilai (PPN).

Insentif tersebut diberikan kepada ribuan klasifikasi lapangan usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Hingga akhir tahun, realisasinya tercatat Rp56,73 triliun atau 47% dari pagu Rp120,61 triliun.

Baca Juga:
Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Adapun pada tahun ini, pemerintah kembali memperpanjang pemberian berbagai insentif pajak tersebut. Selain itu, ada tambahan insentif pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) pada mobil DTP dan PPN rumah DTP untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Pagu yang disiapkan untuk insentif pajak tersebut naik 10,75% dari realisasi tahun lalu menjadi Rp62,83 triliun.

Sebelumnya, BPK menerbitkan LHP LKPP 2020 yang menyebut ada beberapa kelemahan dalam penyaluran insentif pajak pada tahun lalu. BPK menilai realisasi insentif dan fasilitas perpajakan minimal Rp1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan.

Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain pemberian insentif perpajakan sebesar Rp242,41 miliar atas masa pajak sebelum disampaikannya pemberitahuan oleh wajib pajak. Selain itu, BPK juga menemukan adanya wajib pajak yang menerima insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final UMKM DTP secara bersamaan yang semestinya tidak boleh terjadi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:13 WIB PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya