BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Akui Target Kepatuhan Formal 85% Cukup Berat

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2019 | 08:30 WIB
Sri Mulyani Akui Target Kepatuhan Formal 85% Cukup Berat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui upaya pencapaian target kepatuhan formal wajib pajak sebesar 85% pada tahun ini cukup berat. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (4/3/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan berbagai terobosan telah dilakukan oleh pemerintah untuk memudahkan wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019.

Hal ini diharapkan mampu mendorong rasio kepatuhan formal lebih tinggi. Adapun jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT sekitar 18,5 juta. Dengan target 85%, jumlah wajib pajak yang harus melaporkan SPT ada sekitar 15,7 juta. Hingga Februari 2019, baru tercatat 3,2 juta SPT yang masuk.

Baca Juga:
Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

“Target ini memang cukup berat, tetapi kami akan melakukan dengan hati-hati, karena masyarakat dan kondisi ekonomi selalu mengharapkan pemerintah berhati-hati dalam memungut pajak,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pemberian fasilitas tax holiday. Pasalnya, baru satu perusahaan yang sudah mengajukan insentif fiskal tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal
  • Imbauan Sri Mulyani

Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar wajib pajak tidak menunggu pelaporan SPT sampai batas akhir, yakni 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Dengan realisasi pelaporan SPT per Februari 2019 sebanyak 3,2 juta, Ditjen Pajak (DJP) harus mengejar sekitar 12,5 juta SPT lagi hingga akhir tahun.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP mengatakan biasanya sepanjang Maret, pemerintah akan memperoleh tambahan 9 juta WP. Sisanya akan dikejar hingga akhir tahun.

  • Dua Strategi Utama

DJP menyiapkan dua strategi utama untuk meningkatkan kepatuhan WP. Stategi utama itu ada dalam aspek pelayanan dan pengawasan. Dari sisi pelayanan, DJP telah memperbanyak saluran penyampaian SPT. Otoritas juga bekerja sama dengan konsultan pajak dan relawan untuk membantu wajib pajak.

Baca Juga:
PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

Dari sisi pengawasan, DJP akan mengecek kepatuhan WP setelah musim pelaporan SPT yakni Maret dan April berakhir. Otoritas akan memanfaatkan data pihak ketiga, termasuk data keuangan domestik dan luar negeri yang didapat dari implementasi automatic exchange of information.

  • Ada Peluang

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menyebut meski berat, target kepatuhan formal tahun ini masih berpeluang untuk direalisasikan. Setidaknya ada dua hal yang menjadi modal pemerintah dalam merealisasikan target tersebut.

Pertama, ada berbagai terobosan dari pemerintah dalam rangka mempermudah tatacara penyampaian SPT. Kedua, sosialisasi sudah dilakukan lebih gencar contohnya dengan adanya kegiatan (seperti ‘Spectaxcular 2019’) atau surat elektronik kepada wajib pajak yang bersifat mengingatkan.

Baca Juga:
16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan
  • Bidang Pembangkit Listrik

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Husen Maulana menjabarkan sebelum masuknya pengajuan tax holiday melalui OSS, ada delapan perusahaan yang tertarik untuk meminta insentif tersebut. Kedelapan perusahaan tersebut berasal dari domestik (2 perusahaan) dan asing (6 perusahaan).

“Tapi baru satu perusahaan yang apply tax holiday melalui OSS, yang bergerak di bidang pembangkit listrik,” katanya.

  • Pelonggaran Kebijakan Moneter Belum Mendesak

Pelonggaran kebijakan moneter dinilai belum mendesak untuk dilakukan Bank Indonesia (BI). Hal ini mempertimbangkan risiko pembalikan modal asing yang sudah masuk ke Tanah Air. Selain itu, bank sentral juga masih berkomitmen untuk menjaga daya tarik aset keuangan di dalam negeri.

  • Usul Tiga KEK

Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Enoh Suharto Pranoto mengatakan ada enam KEK yang ditargetkan beroperasi pada semester I/2019. Dewan Nasional KEK sudah mengajukan tiga KEK kepada Presiden Joko Widodo. Ketiga KEK itu adalah Bitung, Morotai, dan Maloy. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 15:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Kantor Pajak Siapkan Loket Khusus Layanan Konsultasi Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak