Ilustrasi.
JAMBI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura menyediakan layanan konsultasi dan asistensi Coretax DJP serta pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.
KPP Pratama Jambi Telanaipura menyediakan 5 loket khusus untuk melayani asistensi terkait dengan penggunaan Coretax DJP dan pelaporan SPT Tahunan PPh. Adapun kegiatan asistentnsi SPT akan berlangsung hingga akhir masa pelaporan SPT Tahunan.
“Loket ini dikelola oleh tim yang terdiri dari account representative, fungsional pemeriksa, fungsional penilai, dan pelaksana KPP Pratama Jambi Telanaipura,” jelas KPP dikutip dari situs web DJP
KPP menjelaskan wajib pajak yang memanfaatkan layanan asistensi tersebut sangat beragam, mulai dari wajib pajak karyawan, usahawan, pensiunan, hingga wajib pajak badan yang baru terbentuk dan belum memahami pembuatan neraca serta laporan laba rugi.
“Pembukaan layanan ini juga bertujuan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan memahami Coretax DJP dan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Form,” sebut KPP.
KPP berharap layanan asistensi tersebut dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP dan penyampaian SPT Tahunan. Ke depannya, wajib pajak dapat melakukan penyampaian SPT secara mandiri tanpa kendala.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam PP 40/2018.
Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Untuk mengakses Coretax DJP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.coretaxdjp.pajak.go.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.