BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB
Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu menjadikan aspek keamanan data wajib pajak menjadi perhatian utama dalam implementasi coretax administration system (CTAS). Isu mengenai coretax masih mewarnai pemberitaan media arus utama pada hari ini, Kamis (16/1/2025).

Pesan mengenai keamanan data tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut Luhut, penting bagi pemerintah untuk membangun dan menjaga trust dari wajib pajak dalam penerapan coretax. Karenanya, aspek keamanan data menjadi penentu.

"Tapi saya ingin tegaskan keamanan data wajib pajak harus tetap menjadi perhatian utama. Kepercayaan masyarakat adalah modal besar bagi keberhasilan program ini," katanya.

Baca Juga:
Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Dalam kunjungannya ke 'dapur' coretax system bersama Sri Mulyani, Luhut menyampaikan bahwa digitalisasi menjadi salah satu kunci dalam mentransformasi ekonomi Indonesia. Implementasi sistem coretax system oleh Ditjen Pajak (DJP) pun menjadi langkah yang strategis dan sangat menjanjikan untuk mereformasi sistem perpajakan nasional.

Luhut menilai transisi ke sistem baru akan selalu menghadirkan tantangan, termasuk coretax system. Namun, masalah yang muncul akan dapat diatasi dengan cepat dan efisien apabila sistem tersebut terus diperkuat.

Dia pun menyadari penerapan coretax pada awal peluncuran ini memang masih menemui banyak kendala teknis. Namun, dia meyakini hal tersebut segera diatasi seiring berjalannya perbaikan yang terus dikebut otoritas.

Baca Juga:
Pengumuman! PKP Tertentu Kini Boleh Bikin Faktur Pajak Pakai e-Faktur

"Sistem coretax telah menunjukkan potensi besar dalam meningkatkan pelayanan pajak serta kontribusi terhadap penerimaan negara," ujarnya.

Luhut menambahkan coretax system menjadi langkah strategis dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan. Menurutnya, coretax system tidak hanya mampu menambah penerimaan negara secara signifikan, tetapi juga menjadi fondasi utama mendukung perubahan tata kelola negara.

Selain bahasan mengenai aspek keamanan data pada coretax, ada beberapa isu lain yang juga menjadi materi pemberitaan media nasional pada hari ini. Di antaranya, rencana pembentukan family office, pemangkasan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia, hingga pekerjaan rumah RI untuk mereformulasi insentif pajak setelah pajak minimum global diterapkan nantinya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku ‘Panduan Ringkas Coretax’, Unduh di Sini

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Sri Mulyani: Coretax Harus Optimal Demi Bangun Trust

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut DJP akan memastikan coretax administration system berjalan optimal meski dihadapkan pada berbagai tantangan.

Sri Mulyani mengatakan DJP terus berupaya menyelesaikan berbagai tantangan yang muncul dalam penerapan coretax. Menurutnya, partisipasi aktif wajib pajak untuk memberikan saran dan masukan juga penting dalam mendukung keberhasilan coretax.

"Di tengah berbagai dinamika dan tantangan dalam implementasi coretax, DJP terus bekerja keras untuk memastikan sistem ini berjalan dengan optimal," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

Sinyal Pemerintah Luncurkan Family Office pada Februari 2025

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menargetkan peluncuran family office bisa dilakukan pada Februari 2025. Pemerintah tidak ingin kehilangan momentum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan skema family office berpotensi meningkatkan perputaran modal asing di Indonesia. "Kita bisa ketinggalan dari Johor (Malaysia) yang sekarang membuat zona ekonomi khusus. Padahal mereka mencontoh kita dan bahkan memberikan insentif yang lebih bagus," kata Luhut.

Luhut mengatakan Presidem Prabowo Subianto telah menyetujui rencana pembentukan family office. Para jajaran di kabinet pun tinggal mengeksekusi pembentukan family office tersebut. (Harian Kompas, DDTCNews)

Baca Juga:
KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Insentif Fiskal yang Cocok untuk Family Office

Luhut mengatakan pemerintah saat ini tengah merancang insentif fiskal yang sesuai untuk pendirian family office. Dia menjabarkan saat ini ada sekitar US$ 11 triliun aset finansial dunia yang diinvestasikan di luar negara asal. Indonesia perlu ikut menangkap peluang ini.

Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menambahkan, berkaca dari banyak negara, selain insentif fiskal, kepastian hukum juga menjadi perhatian utama pemerintah. Menurutnya, investor lebih mendambakan kepastian regulasi ketimbang sekadar insentif.

"Family office di mana pun atau sentra-sentra seperti di Hong Kong, Dubai, dan sebagainya itu mempunyai kepastian hukum yang sangat-sangat jelas. Itu menjadi tantangan di Indonesia," kata Thomas. (Harian Kompas)

Baca Juga:
Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

BI Pangkas Suku Bunga Acuan

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan dari 6% menjadi 5,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penurunan suku bunga acuan dilatarbelakangi oleh inflasi 2025 dan 2026 yang diproyeksikan akan terkendali di rentang 2,5 ± 1% dan nilai tukar rupiah yang diperkirakan akan tetap terjaga sesuai dengan fundamentalnya.

"Keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi 2025 dan 2026 yang terkendali dalam sasaran 2,5±1%, terjaganya rupiah sesuai fundamental, dan perlunya upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax

Penghapusan BPHTB Bisa Pangkas Harga Properti

Pemerintah berkomitmen menerapkan kebijakan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan percepatan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) di seluruh Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menarketkan akhir Januari 2025 menjadi batas akhir kabupaten/kota menerbitkan peraturan tentang penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menilai setiap insentif properti bisa berdampak positif bagi pasar. Selain PPN DTP, menurutnya, penghapusan BPHTB akan mengurangi beban pembeli sebesar 5%. (Kontan) (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:05 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! PKP Tertentu Kini Boleh Bikin Faktur Pajak Pakai e-Faktur

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku ‘Panduan Ringkas Coretax’, Unduh di Sini

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Layanan Kepabeanan, DJBC Jelaskan Peran CEISA 4.0

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:05 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! PKP Tertentu Kini Boleh Bikin Faktur Pajak Pakai e-Faktur

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku ‘Panduan Ringkas Coretax’, Unduh di Sini

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:13 WIB PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah