KETENAGAKERJAAN

Soal Upah Minimum 2021, Ini Surat Edaran Menaker pada Para Gubernur

Dian Kurniati | Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:50 WIB
Soal Upah Minimum 2021, Ini Surat Edaran Menaker pada Para Gubernur

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para gubernur menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama dengan tahun ini.

Melalui suratnya, Ida menuliskan pertimbangan penetapan nilai UMP itu adalah kondisi perekonomian yang masih mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, kebijakan itu juga untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," bunyi surat tersebut, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Pilkada Serentak, Jokowi: Masalah di Masa Lalu Jangan Terulang

Ida mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam membayar upah pekerja. Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi ini untuk mendukung keberlangsungan pekerja dan dunia usaha.

Ida pun meminta gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 pada pekan ini, yakni 31 Oktober 2020. Kebijakan mengenai UMP biasanya tertuang dalam peraturan gubernur (pergub).

Selain itu, Ida menyatakan para gubernur tetap dapat menetapkan UMP setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
12 Partai KIM Plus Deklarasikan Ridwan Kamil sebagai Cagub DKI Jakarta

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Ida menandatangani surat tersebut pada 26 Oktober 2020.

Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Maruf Amin, para menteri, Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta pimpinan serikat buruh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN