Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengingatkan semua wajib pajak untuk patuh melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan SPT Tahunan, termasuk influencer, Youtuber, dan pekerja lepas.
Wakil juru bicara pemerintah Karom Phonphonklang mengatakan influencer dan pekerja lepas wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2025 untuk manual dan 8 April 2025 secara online. SPT Tahunan juga harus disampaikan secara benar dan terperinci.
"Penghasilan yang perlu dilaporkan termasuk keuntungan yang diterima dari kegiatan usaha, penjualan, komisi, dan biaya layanan," katanya, dikutip pada Minggu (9/2/2025).
Karom menuturkan pemerintah telah menyediakan berbagai saluran untuk mempermudah wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan. Wajib pajak bisa menyampaikan SPT secara online melalui platform digital MyTax (D-MyTax), saluran e-filing, atau aplikasi Smart Tax.
Menurutnya, influencer dan pekerja lepas yang tidak menyampaikan SPT Tahunan berisiko dikenakan hukuman berupa denda dan/atau pidana penjara.
Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa denda senilai THB2.000 atau sekitar Rp949.400 ditambah bunga bulanan sebesar 1,5% hingga SPT Tahunan diajukan.
Sementara itu, jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan dengan sengaja akan menghadapi hukuman penjara hingga 1 tahun dan/atau denda hingga THB200.000 atau Rp94,9 juta akan ditambah denda tambahan sebesar 2 kali lipat pajak yang belum dibayar ditambah bunga 1,5% per bulan.
Kemudian, apabila menyampaikan SPT Tahunan dengan informasi tidak benar atau palsu maka wajib pajak akan dikenakan hukuman penjara hingga 7 tahun dan denda hingga THB200.000 atau Rp94,9 juta.
"Wajib pajak yang memiliki pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi hotline 1161 atau mengunjungi kantor otoritas pajak," ujar Karom seperti dilansir bangkokpost.com.
Sejak pandemi Covid-19, pemerintah berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak orang pribadi dari kalangan influencer dan pekerja lepas. Kegiatan ekstensifikasi ini diyakini menambah penerimaan pajak seiring dengan maraknya kegiatan bisnis berbasis digital. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.