THAILAND

Dorong Influencer Lapor SPT, Negara Ini Beri Ancaman Denda dan Penjara

Dian Kurniati | Minggu, 09 Februari 2025 | 11:30 WIB
Dorong Influencer Lapor SPT, Negara Ini Beri Ancaman Denda dan Penjara

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengingatkan semua wajib pajak untuk patuh melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan SPT Tahunan, termasuk influencer, Youtuber, dan pekerja lepas.

Wakil juru bicara pemerintah Karom Phonphonklang mengatakan influencer dan pekerja lepas wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2025 untuk manual dan 8 April 2025 secara online. SPT Tahunan juga harus disampaikan secara benar dan terperinci.

"Penghasilan yang perlu dilaporkan termasuk keuntungan yang diterima dari kegiatan usaha, penjualan, komisi, dan biaya layanan," katanya, dikutip pada Minggu (9/2/2025).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Karom menuturkan pemerintah telah menyediakan berbagai saluran untuk mempermudah wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan. Wajib pajak bisa menyampaikan SPT secara online melalui platform digital MyTax (D-MyTax), saluran e-filing, atau aplikasi Smart Tax.

Menurutnya, influencer dan pekerja lepas yang tidak menyampaikan SPT Tahunan berisiko dikenakan hukuman berupa denda dan/atau pidana penjara.

Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa denda senilai THB2.000 atau sekitar Rp949.400 ditambah bunga bulanan sebesar 1,5% hingga SPT Tahunan diajukan.

Baca Juga:
Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu, jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan dengan sengaja akan menghadapi hukuman penjara hingga 1 tahun dan/atau denda hingga THB200.000 atau Rp94,9 juta akan ditambah denda tambahan sebesar 2 kali lipat pajak yang belum dibayar ditambah bunga 1,5% per bulan.

Kemudian, apabila menyampaikan SPT Tahunan dengan informasi tidak benar atau palsu maka wajib pajak akan dikenakan hukuman penjara hingga 7 tahun dan denda hingga THB200.000 atau Rp94,9 juta.

"Wajib pajak yang memiliki pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi hotline 1161 atau mengunjungi kantor otoritas pajak," ujar Karom seperti dilansir bangkokpost.com.

Sejak pandemi Covid-19, pemerintah berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak orang pribadi dari kalangan influencer dan pekerja lepas. Kegiatan ekstensifikasi ini diyakini menambah penerimaan pajak seiring dengan maraknya kegiatan bisnis berbasis digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TIGARAKSA

Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan