Menko Polkam Budi Gunawan (kiri) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian (kanan) sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto ingin agar kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 segera dilantik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan perlu disegerakan guna memberikan kepastian politik di daerah dan agar kepala daerah terpilih bisa segera bekerja.
"Upayakan [pelantikan] secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera," ujar Tito, dikutip Sabtu (1/2/2025).
Kepastian politik dipandang perlu untuk memberikan optimisme bagi dunia usaha dan mengatasi keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan pilkada. Kepastian politik juga mendukung percepatan realisasi APBD.
Rencananya, kepala daerah yang terpilih dari pilkada yang hasilnya ditolak MK atau dari pilkada yang hasilnya tidak digugat ke MK akan segera dilantik. Pada saat yang sama, MK akan membacakan putusan penolakan gugatan pada 4 dan 5 Februari 2025.
Setelah putusan keluar, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Penetapan kepala daerah terpilih menjadi dasar bagi DPRD untuk mengusulkan pelantikan.
Adapun tanggal pelantikan masih akan akan dikoordinasikan dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.
Tito berharap MK dapat mempercepat proses pembacaan putusan penolakan gugatan. "Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK," kata Tito. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Sampai sekarang tgl 1 Februari 2025 blm bisa mendapatkan surat keterangan PP 55 yg 0.5 % kebijakan omon2