Ilustrasi. Pekerja merapikan rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan hasil tembakau atau rokok pada 2025 tetap sebesar 9,9% dari harga jual eceran (HJE).
Tarif lama tersebut tetap berlaku pada tahun ini seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025 yang turut merevisi PMK 63/2022.
"…PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar…9,9% dikali HJE hasil tembakau," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 63/2022 yang direvisi melalui Pasal 9 PMK 11/2025, dikutip pada Minggu (9/2/2025).
DPP nilai lain pada Pasal 4 ayat (1) PMK 63/2022 direvisi menjadi sebesar (11/12) x 100/(100 + (11/12) x t) x HJE hasil tembakau. Dalam formula ini, t adalah angka pada tarif PPN yang berlaku saat ini, yakni sebesar 12%.
Tanpa formula baru di atas, tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau seharusnya naik menjadi 10,7% dari HJE mulai tahun ini, bukan tetap sebesar 9,9% dari HJE.
Sebagai informasi, PMK 11/2025 diterbitkan dalam rangka mengatur ulang formula penghitungan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu atas penyerahan BKP/JKP nonmewah tertentu yang sudah diatur dalam PMK sendiri sehingga tidak boleh dihitung menggunakan formula DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.
Dengan revisi formula melalui PMK 11/2025, PPN atas BKP/JKP nonmewah yang memiliki DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu yang diatur dalam PMK tersendiri masih tetap sama dengan PPN tahun sebelumnya meski tarif umum PPN telah naik dari 11% menjadi 12%.
PMK 11/2025 telah diundangkan pada 4 Februari 2025 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal dimaksud.
Meski berlaku mulai 4 Februari 2025, PPN atas BKP/JKP yang tercakup dalam PMK 11/2025 dipungut sesuai dengan PMK 11/2025 jika penyerahan dilaksanakan pada 1 Januari 2025 hingga sebelum berlakunya PMK 11/2025. Artinya, PMK 11/2025 berlaku secara retroaktif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.