SEMINAR HUKUM

Soal Perpres Beneficial Owner, Begini Penjelasan Ketua Tim Penyusunnya

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 26 April 2018 | 16:38 WIB
Soal Perpres Beneficial Owner, Begini Penjelasan Ketua Tim Penyusunnya

Ketua Tim Penyusun Perpres No.13/2018 Yunus Husein (Foto: DDTCNews/Awwaliatul Mukarromah)

JAKARTA, DDTCNews – Transparansi di bidang keuangan kini menjadi kebutuhan sekaligus tren yang menguat di banyak negara. Hal ini juga tengah didorong oleh Pemerintah Indonesia melalui pengungkapan beneficial ownership oleh korporasi.

Hal itu diungkapkan oleh mantan Ketua Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) Yunus Husein dalam seminar hukum bertajuk “Pertanggungjawaban Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No.13 Tahun 2018”.

Seminar yang digelar pada Kamis (26/4) di Hotel JS Luwansa ini diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera bekerja sama dengan media Hukumonline.com.

Baca Juga:
Calon Nasabah Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Buka Rekening

Pria yang menjadi Ketua Tim Penyusun Perpres No.13/2018 ini juga menjelaskan beberapa negara anggota G-20 telah mendorong transparansi pemilik manfaat di korporasi (beneficial owner). Salah satunya seperti yang diterapkan di Inggris.

"Di Inggris aturannya cukup baik, mereka bisa melacak siapa pengendali korporasi dan [informasinya] terbuka untuk umum. Ini memang kebutuhan dari praktik di banyak negara,"ujarnya dalam seminar tersebut.

Yunus mengungkapkan berbagai modus pencucian uang juga marak terjadi di Indonesia. Ia menyebut ada sejumlah koruptor yang melakukan pencucian uang melalui pengendalian korporasi secara tersembunyi.

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

"Ketika dicari namanya tidak muncul. Dan dia menyuruh orang-orang lain yang mengendalikan perusahaan itu. Ada pula usaha yang sah, disalahgunakan untuk pencucian uang, jadi modusnya banyak sekali," ungkapnya.

Oleh karena itu, Ketua STHI Jentera ini juga menegaskan transparansi beneficial owner bisa menjamin adanya tanggung jawab pengendali korporasi. Melalui transparansi itu, aparat bisa melacak dan mengawasi dugaan pencucian uang dan penggelapan pajak.

"Kita lihat transparansi bukan hanya identitas orang yang bertransaksi, tapi tujuan, sumber dana. Manfaatnya bukan saja untuk melindungi pemilik tapi juga kepastian hukum dan recovery asset lebih optimal," katanya.

Baca Juga:
Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Yunus memaparkan Indonesia masih memiliki kekurangan dalam implementasi transparansi beneficial owner, seperti tidak adanya sistem informasi terkait para pengendali perusahaan.

Karena itu, dia berharap Perpres No.13/2018 dapat memperkuat upaya pemberantasan pencucian uang dan penggelapan pajak. Selain itu, juga meningkatkan kepatuhan pajak.

Budi Santoso, Senior Director Kroll Singapura, menambahkan dari sisi perpajakan, Perpres No.13/2018 bisa memberikan multiplier effect. Otoritas pajak dapat memanfaatkan informasi beneficial owner untuk menelusuri kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Bawaslu Terima Data Aliran Dana Kampanye Mencurigakan dari PPATK

Menurutnya, pemilik manfaat atas korporasi (beneficial owner) kerap menyembunyikan identitasnya untuk menghindari pajak. Padahal, dalam operasional suatu perusahaan, mereka-mereka lah yang paling menikmati untung besar.

“Perpres ini mencari identitas beneficial owner, bukan sekadar legal owner,” pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sulit Akses e-PHTB Notaris/PPAT? DJP Sarankan Beberapa Tip Ini

Senin, 22 Juli 2024 | 15:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Calon Nasabah Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Buka Rekening

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar