PENGAWASAN PAJAK

Calon Nasabah Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Buka Rekening

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juli 2024 | 15:00 WIB
Calon Nasabah Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Buka Rekening

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga keuangan pelapor memiliki kewajiban untuk melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence). Prosedur yang dilakukan pun harus sesuai dengan standar pertukaran informasi keuangan atau common reporting standard (CRS) untuk keperluan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (AEOI).

Dalam hal calon nasabah baik orang pribadi ataupun entitas tidak bersedia untuk memberikan informasi-informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan due diligence, lembaga keuangan pelapor harus menolak pembukaan rekening oleh calon nasabah tersebut.

"Misal Mr X dari Singapura membuka rekening di bank Indonesia. Mr X tidak mau memberikan informasi TIN Singapura. Bank sesuai dengan peraturan yang berlaku harus menolak membukakan rekening," kata Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional DJP Arnaldo Purba dalam sosialisasi terkait AEOI yang digelar oleh P3KPI, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Due diligence dilakukan dengan cara memverifikasi 5 aspek. Pertama, lembaga keuangan perlu melakukan verifikasi guna menentukan negara domisili perpajakan dari pemegang rekening keuangan.

"Domisili di sini untuk kepentingan perpajakan, jadi domisili perpajakan si pemegang rekening tersebut. Misal ada calon nasabah maka pertanyaan wajib dari bank adalah di mana negara domisili untuk kepentingan perpajakan Anda," uajr Arnaldo.

Kedua, lembaga keuangan perlu melakukan verifikasi guna menentukan apakah pemegang rekening keuangan merupakan pihak yang wajib dilaporkan. Ketiga, lembaga keuangan perlu memverifikasi apakah rekening keuangan dimaksud memang merupakan rekening yang perlu dilaporkan.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Keempat, lembaga keuangan perlu memverifikasi entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan apakah pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan. "Ini mirip dengan konsep beneficial owner. Namun, untuk CRS kita menggunakan terminologi pengendali entitas," ujar Arnaldo.

Kelima, lembaga keuangan wajib melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka due diligence, termasuk menyimpan dokumen terkait.

Untuk diketahui, implementasi CRS dan pertukaran data secara otomatis lewat AEOI telah diimplementasikan di Indonesia berdasarkan UU 9/2017 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018.

Berdasarkan undang-undang dimaksud, DJP mendapatkan kewenangan untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Informasi keuangan tersebut berasal dari lembaga keuangan antara lain perbankan, pasar modal, perasuransian, dan beragam lembaga keuangan lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif