ADMINISTRASI PAJAK

Sulit Akses e-PHTB Notaris/PPAT? DJP Sarankan Beberapa Tip Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:45 WIB
Sulit Akses e-PHTB Notaris/PPAT? DJP Sarankan Beberapa Tip Ini

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa tidak ada kendala teknis dalam mengakses laman e-PHTB Notaris/PPAT. Namun, pada Jumat (23/8/2024) sejumlah wajib pajak mengeluhkan kendala yang sama, yakni sulitnya mengakses laman tersebut.

Merespons kondisi itu, DJP memberikan sejumlah tip yang bisa diikuti oleh wajib pajak. Otoritas juga meminta maaf jika memang kendala itu dialami oleh wajib pajak.

"Saat ini belum ada info resmi terkait error pada laman ephtbnotarisppat.pajak.go.id. Silakan coba langkah-langkah berikut," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Pertama, lakukan clear cache & cookies pada browser. Kedua, gunakan new private window/incognito window. Ketiga, gunakan browser/perangkat lain. Keempat, coba masuk lagi secara berkala.

"Pastikan juga jaringan internet stabil dan coba pakai perangkat yang berbeda. Saat ini belum ada info maintenance pada laman e-PHTB," tulis Kring Pajak.

Perlu dipahami, ada dua aplikasi yang menyangkut pemenuhan pajak atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB). Keduanya adalah e-PHTB yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui DJP Online dan e-PHTB Notaris/PPAT yang hanya bisa diakses oleh notaris/PPAT.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Intinya, aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT merupakan aplikasi khusus bagi notaris/PPAT untuk mengajukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh final.

Sebelumnya, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan wajib pajak sendiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP.

Ada beberapa perbedaan antara kedua aplikasi di atas. Aplikasi e-PHTB hanya dapat melakukan validasi pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) untuk wajib pajak ber-NPWP, sedangkan e-PHTB Notaris/PPAT dapat digunakan memvalidasi PHTB wajib pajak ber-NPWP dan yang tidak ber-NPWP.

Kemudian, terdapat fitur-fitur yang hanya tersedia di e-PHTB Notaris/PPAT. Lewat aplikasi terbaru itu, terdapat fitur permintaan persetujuan bahwa notaris/PPAT telah menerima surat kuasa dari wajib pajak yang melakukan PHTB untuk melakukan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh final. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya