PEMILU 2024

DPR Minta PPATK Antisipasi Praktik Kejahatan Keuangan Jelang Pemilu

Muhamad Wildan | Selasa, 14 November 2023 | 18:30 WIB
DPR Minta PPATK Antisipasi Praktik Kejahatan Keuangan Jelang Pemilu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Jaka/nr

JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mewaspadai potensi meningkatnya kejahatan keuangan menjelang Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkhawatirkan upaya-upaya untuk mengintervensi pemilu dengan menggunakan dana-dana hasil kejahatan keuangan.

"Jelang pemilu perputaran uang di segala sektor sudah pasti meningkat. Agar kondisi ini tidak dimanfaatkan oknum, PPATK harus cermat melihat dan mencegah potensi-potensi modus kejahatan keuangan baru," katanya, dikutip pada Selasa (14/10/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Oleh karena itu, lanjut Ahmad, PPATK perlu meningkatkan kinerja dalam rangka memastikan dana yang digunakan dalam proses pemilu benar-benar berasal dari kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

PPATK beberapa waktu lalu mengungkapkan transaksi keuangan mencurigakan selalu naik 2 kali lipat menjelang pemilu. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, PPATK akan mencegah penggunaan dana hasil pencucian uang untuk mendanai kampanye pemilu.

"Concern PPATK adalah bagaimana uang-uang hasil kejahatan itu tidak lari untuk pembiayaan kontestasi politik. PPATK sangat serius bekerja sama dengan stakeholder untuk menjaga kontestasi politik ini benar-benar adu gagasan, bukan adu kekuatan uang," tuturnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Guna mencegah penggunaan dana hasil pencucian uang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memberikan akses data laporan dana kampanye kepada PPATK.

Dari sisi regulasi, Pasal 116 ayat (1) huruf c Peraturan KPU (PKPU) 18/2023 telah melarang peserta pemilu untuk menerima sumbangan dana kampanye yang bersumber dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan ataupun sumbangan dana kampanye yang bertujuan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.

"Tindak pidana…sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika," bunyi Pasal 116 ayat (5) PKPU 18/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini