PEMILU 2024

DPR Minta PPATK Antisipasi Praktik Kejahatan Keuangan Jelang Pemilu

Muhamad Wildan | Selasa, 14 November 2023 | 18:30 WIB
DPR Minta PPATK Antisipasi Praktik Kejahatan Keuangan Jelang Pemilu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Jaka/nr

JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mewaspadai potensi meningkatnya kejahatan keuangan menjelang Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkhawatirkan upaya-upaya untuk mengintervensi pemilu dengan menggunakan dana-dana hasil kejahatan keuangan.

"Jelang pemilu perputaran uang di segala sektor sudah pasti meningkat. Agar kondisi ini tidak dimanfaatkan oknum, PPATK harus cermat melihat dan mencegah potensi-potensi modus kejahatan keuangan baru," katanya, dikutip pada Selasa (14/10/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Oleh karena itu, lanjut Ahmad, PPATK perlu meningkatkan kinerja dalam rangka memastikan dana yang digunakan dalam proses pemilu benar-benar berasal dari kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

PPATK beberapa waktu lalu mengungkapkan transaksi keuangan mencurigakan selalu naik 2 kali lipat menjelang pemilu. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, PPATK akan mencegah penggunaan dana hasil pencucian uang untuk mendanai kampanye pemilu.

"Concern PPATK adalah bagaimana uang-uang hasil kejahatan itu tidak lari untuk pembiayaan kontestasi politik. PPATK sangat serius bekerja sama dengan stakeholder untuk menjaga kontestasi politik ini benar-benar adu gagasan, bukan adu kekuatan uang," tuturnya.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Guna mencegah penggunaan dana hasil pencucian uang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memberikan akses data laporan dana kampanye kepada PPATK.

Dari sisi regulasi, Pasal 116 ayat (1) huruf c Peraturan KPU (PKPU) 18/2023 telah melarang peserta pemilu untuk menerima sumbangan dana kampanye yang bersumber dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan ataupun sumbangan dana kampanye yang bertujuan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.

"Tindak pidana…sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika," bunyi Pasal 116 ayat (5) PKPU 18/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP