PEMILU 2024

Bawaslu Terima Data Aliran Dana Kampanye Mencurigakan dari PPATK

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Desember 2023 | 18:30 WIB
Bawaslu Terima Data Aliran Dana Kampanye Mencurigakan dari PPATK

Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kedua kanan), Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperoleh data transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan dana kampanye. Data itu diperoleh Bawaslu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan temuan mengenai transaksi keuangan mencurigakan akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum jika temuan tersebut memiliki kaitan dengan dana kampanye.

"Data tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam hukum. Berkaitan dengan penegakan hukum itu, mau tidak mau data diterima sebagai informasi awal," katanya, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berkaca pada temuan PPATK itu, Bawaslu mengimbau peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan pembukuan dan pelaporan dana kampanye. Penerimaan serta pengeluaran dana kampanye harus dilaporkan dengan lengkap.

Kemudian, identitas penyumbang dana kampanye harus tercantum dengan jelas. Nominal sumbangan juga tidak boleh melebihi batasan nilai sumbangan yang telah ditentukan.

Dana kampanye juga tidak boleh berasal dari sumber-sumber yang dilarang. Jika terdapat kelebihan sumbangan, kelebihan tersebut harus disetorkan ke kas negara.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kami ingatkan peserta pemilu untuk taat dan patuh dalam memakai rekening khusus dana kampanye, baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye," ujar Bagja.

PPATK sebelumnya mengungkapkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang tercatat naik sebesar 100% pada semester II/2023.

PPATK juga menemukan adanya indikasi peserta pemilu secara sengaja tidak menggunakan rekening khusus dana kampanye dalam bertransaksi. Transaksi terkait dengan kampanye justru dilakukan melalui rekening lain.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sebagai informasi, penerimaan dana kampanye harus dilakukan melalui rekening khusus dana kampanye. Hal tersebut termuat dalam Peraturan KPU Nomor 18/2023.

Sumbangan dana kampanye yang diterima peserta pemilu tidak boleh berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan. Tak hanya itu, sumbangan dana kampanye juga tidak boleh bertujuan untuk menyamarkan hasil tindak pidana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja