PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB
Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta tersebut disampaikan kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Pelaporan ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tulis Kementerian Koperasi dan UKM dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Ketentuan mengenai kewajiban tersebut merupakan bagian dari pelaporan prinsip mengenali pengguna jasa layanan simpan pinjam (PMPJ).

Adapun PMPJ adalah prinsip yang diterapkan KSP/KSPPS untuk mengetahui identitas anggota dan koperasi lain, memantau kegiatan transaksi anggota dan koperasi lain, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.

Selain laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta, berdasarkan pada Pasal 88 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Baca Juga:
Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

Adapun sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pengurus KSP/KSPPS dan pengurus koperasi yang memiliki USP/USPPS wajib bertanggung jawab atas penerapan dan pengawasan pelaksanaan PMPJ.

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam, KSPPS adalah koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, USP adalah unit simpan pinjam, serta USPPS adalah unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP