PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB
Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta tersebut disampaikan kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Pelaporan ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tulis Kementerian Koperasi dan UKM dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

Ketentuan mengenai kewajiban tersebut merupakan bagian dari pelaporan prinsip mengenali pengguna jasa layanan simpan pinjam (PMPJ).

Adapun PMPJ adalah prinsip yang diterapkan KSP/KSPPS untuk mengetahui identitas anggota dan koperasi lain, memantau kegiatan transaksi anggota dan koperasi lain, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.

Selain laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta, berdasarkan pada Pasal 88 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Adapun sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pengurus KSP/KSPPS dan pengurus koperasi yang memiliki USP/USPPS wajib bertanggung jawab atas penerapan dan pengawasan pelaksanaan PMPJ.

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam, KSPPS adalah koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, USP adalah unit simpan pinjam, serta USPPS adalah unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja