Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta tersebut disampaikan kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Pelaporan ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tulis Kementerian Koperasi dan UKM dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (8/5/2024).
Ketentuan mengenai kewajiban tersebut merupakan bagian dari pelaporan prinsip mengenali pengguna jasa layanan simpan pinjam (PMPJ).
Adapun PMPJ adalah prinsip yang diterapkan KSP/KSPPS untuk mengetahui identitas anggota dan koperasi lain, memantau kegiatan transaksi anggota dan koperasi lain, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
Selain laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta, berdasarkan pada Pasal 88 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Adapun sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pengurus KSP/KSPPS dan pengurus koperasi yang memiliki USP/USPPS wajib bertanggung jawab atas penerapan dan pengawasan pelaksanaan PMPJ.
Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam, KSPPS adalah koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, USP adalah unit simpan pinjam, serta USPPS adalah unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.